Berita Regional
PT KAI Aktifkan Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Reguler 12 Juni, Penumpang Harus Penuhi Syarat Ini
PT KAI kembali mengaktifkan perjalanan Kereta Api (KA) Penumpang reguler mulai Jumat (12/6/2020).
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: galih permadi
Bagi yang menuju jakarta wajib menyertakan SIKM juga" tambahnya.
Didiek menambahkan apabila nanti penumpang kedapatan penumpang yang tidak sesuai dengan ketentuan maka pihaknya tidak akan memperkenankan penumpang tesebut melakukan perjalanan dengan KA.
Nantinya tiket perjalanan dapat dibatalkan dengan dikembalikan beaya penuh.
"Dengan dioperasikannya 37 KA ini, maka per 12 Juni KAI baru mengoperasikan total 113 KA atau baru 21% dari total 532 KA reguler. Adapun rincian KA yang dioperasikan terdiri dari 14 KA Jarak Jauh dan 99 KA Lokal," tuturnya.
Diketahui selain KA Jarak Jauh yang melintasi, pada wilayah Daerah Operasi (Daop) IV Semarang sendiri terdapat penambahan dua KA yang beroperasi.
Yakni KA Kaligung relasi Semarang Poncol-Tegal dengan 4 perjalanan serta KA Maharani relasi Pasar Turi- Semarang Poncol dengan 2 perjalanan.
Sebelumnya pada tanggal 8 Juni PT KAI Daop IV Semarang juga telah mengoperasikan satu KA Lokal KA Kedungsepur relasi Semarang Poncol-Ngrombo dengan 4 perjalanan.(*)
• BMKG Stasiun Maritim Semarang Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi Hingga Dua Hari ke Depan
• Kronologi AP Batalkan Pernikahan Secara Sepihak, Pria Asal Jebres Solo Itu Akan Dilaporkan Polisi
• Mesum di Semak Sekolah: Pasangan ABG Ini Paksa Meneruskan Aksinya Lalu Diperkosa di Depan Pacarnya
• Tubuh Budhe Sarmi Terpental Jatuh Pas di Atap Mobil Penabrak, Tulang Kakinya Patah
