Virus Corona Jateng
New Normal Pandemi Corona, Jam Malam di Banyumas Belum Akan Dilonggarkan
Meskipun masa New Normal pandemi covid-19 sudah mulai dijalankan, tetapi aturan jam malam di Banyumas belum ada kelonggaran.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Meskipun masa New Normal pandemi covid-19 sudah mulai dijalankan, tetapi aturan jam malam di Banyumas belum ada kelonggaran.
Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka yang mengatakan belum akan mencabut aturan jam malam di Banyumas.
Jika jam malam dibuka atau dilonggarkan, konsekuensinya adalah masyarakat perlu menunjukan kedisiplinan yang tinggi.
• Pengedar Narkoba Digerebek Polisi, Mengaku Dipasok dari Napi Dalam Lapas Nusakambangan
• Heboh Tarif Parkir Mobil Roy Ricardo di Mal Jakarta Capai Rp 8 Juta
• Video Maling Kabel PLN Dapat Surprise Happy Birthday dari Polisi saat Tidur
• Aksi Kejar-kejaran Pebalap Liar dengan Polisi di Semarang, 7 Pemuda Diamankan
"Kami masih mempertimbangkan dulu tingkat kedisiplinan masyarakat," ujar Kapolresta kepada TribunBanyumas.com, Minggu (14/6/2020).
Pihaknya menegaskan jika masyarakat sudah benar-benar disiplin maka baru akan ada pelonggaran jam malam.
Menurutnya kedisiplinan masyarakat masih kurang, contohnya saja dalam hal penggunaan masker yang masih banyak terjaring razia.
Setiap minggunya masih ada saja yang terjaring razia masker.
"Masih ada yang tidak pakai masker, itu padahal siang hari lalu bagaimana kalau malam harinya," tandasnya.
Perlu adanya komitmen masyarakat untuk lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan covid-19.
Kapolresta menambahkan jika dirasa aturan jam malam sudah waktunya dibuka pasti akan dibuka.
Akan tetapi pihak Polresta akan melihat terlebih dahulu tingkat kedisiplinan masyarakat.
"Sebenarnya masyarakat sudah terlihat kondusif, tidak pidana juga nihil, dan relatif sangat kondusif, tetapi masih akan kita pantai dulu," katanya.
Aturan jam malam sendiri sudah hampir dua bulan berlaku di Banyumas.
Kebijakan awal dulu jam malam berlaku mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Kemudian pada masa bulan suci Ramadan jam malam menjadi mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Tidak jarang pemberlakuan jam malam membuat para pengusaha yang berdagang di malam hari mengeluh.
Salah satu pengusaha Angkringan di Jatilawang, Puji mengeluhkan terhadap mekanisme jam malam yang diterapkan.
"Adanya jam malam, pendapatan menjadi berkurang dari biasanya," ungkapnya.