Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

SSm & Joint Inspection di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Pangkas Dwelling Time Jadi 2 Hari Saja

Para pengguna jasa pengiriman barang ekspor dan impor di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, sekarang hanya membutuhkan waktu yang lebih singkat dalam pe

Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/DHIAN ADI PUTRANTO
Sosialisasi Penerapan SSm Pabean -Karantina Tanjung Emas Semarang, Jumat (26/6) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Para pengguna jasa pengiriman barang ekspor dan impor di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, sekarang hanya membutuhkan waktu yang lebih singkat dalam pengurusan dokumen Pabean dan proses kekarantinaan.

Pasalnya Bea Cukai, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Semarang, Balai Karantina Pertanian Semarang dan Terminal Peti Kemas (TPKS) Tanjung Emas Semarang membuat sistem Single Submission (Sistem Pelayanan Satu Pintu) dan Joint Inspection Pabean – Karantina di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Biasanya dalam proses pabean dan karantina membutuhkan waktu dwelling time yakni proses bongkar muat barang dari kapal, pengecekan barang hingga barang keluar dari pelabuhan, selama 3 hari 23 jam lamanya. Namun, kini dengan Single Submission dan Joint Inspection, hanya membutuhkan waktu dua hari saja.

Viral 2 Wanita Jalani Sumpah Pocong Soal Tuduhan Miliki Ilmu Santet, Terbukti Berbohong Meninggal

Setelah Tolong Korbannya saat Kecelakaan di Boyolali, Pemuda Ini Lari, Beberkan Alasannya ke Polisi

Ini Alasan Nikita Mirzani Tinggalkan Sahabat-sahabat Lama: Harus Tinggalin yang Kampung

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Aris Abdul Azis Putra Bupati Demak Meninggal Dunia

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, Anton Martin mengatakan sebelum adanya Single Submission (SSm) para pengguna jasa pengiriman barang harus melaporkan dokumen barang yang dikirim kepada Bea Cukai dan Balai Karantina.

Selain itu dalam proses pengecekannya dilakukan sendiri- sendiri yakni antara pihaknya dengan pihak karantina dilakukan terpisah sehingga membuat waktu dwelling time menjadi lama.

"Dengan adanya SSm pengguna jasa hanya mengunggah dokumen satu kali saja, dan waktu inspeksi akan dilakukan bersama-sama antara Bea Cukai dengan Karantina secara beririsan.," katanya dalam Sosialisasi SSm dan SOP Joint Inspection pada Jumat (26/6).

Anton menambahkan dengan adanya SSm dan Joint Inspection ini membuat iklim usaha dan investasi di Jawa Tengah semakin baik sehingga harga barang menjadi kian kompetitif dan pengelolaan logistik di Pelabuhan Tanjung Emas makin baik kedepannya.

Hal itu karena dalam pengelolaan logistik di Pelabuhan Tanjung Emas lebih efektif dan efisien.

Di sisi lain program SSm dan Joint Inspection di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang merupakan proyek percontohan bagi pelabuhan-pelabuhan niaga di seluruh Indonesia.

Menurutnya saat ini program SSm dan Joint Inspection ini baru dilakukan bagi 16 para pelaku usaha pengiriman barang di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

"Ketika pelabuhan-pelabuhan niaga siap seperti pelabuhan Belawan, Pelabuhan Tanjung Perak dan Pelabuhan Tanjuk Priok maka seluruh pelaku usaha akan menggunakan sistem yang sama," tambahnya

Sementara itu, Kepala Kantor Otoritas Syahbandar Pelabuhan (KSOP), Junaidi mengatakan bahwa dengan adanya SSm dan Joint Inspection ini akan mempercepat proses dwelling time di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Tentunya akan membuat proses ekspor dan impor di Jawa Tengah berjalan semakin baik.

"Ini merupakan tidak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.

Dengan begitu akan bermanfaat bagi pelaku usaha karena memangkas waktu dan biaya akomodasi," pungkasnya. (dap)

LPPM Unika Diskusi Bahas Analisis Risiko dan Peran Probiotik dalam Pandemi Covid-19

PPDB Jateng 2020, Ditemukan Pengisian Data Tak Benar Soal Sertifikat Prestasi di SMAN 5 Semarang

Resah Warganya Tak Dapat Internet Memadai, Kades Kadirejo Semarang Lakukan Cara Ini

Gadaikan Mobil Rental di Semarang, Toni Dituntut 2 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved