Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Soal Reklamasi Ancol Menempel Daratan, Ahok: Sekarang Reklamasi Pantai Jadi Boleh

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku heran dengan proyek reklamasi Ancol yang kini dikerjakan Pemerintah Provinsi DKI

Editor: m nur huda
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Pekerja menggunakan alat berat menggarap proyek reklamasi Ancol di Jakarta, Sabtu (4/7/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku heran dengan proyek reklamasi Ancol yang kini dikerjakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena lokasinya yang menempel dengan darat.

Sementara dulu saat pemerintahannya, ketika melakukan reklamasi 17 pulau harus terpisah dari darat sejauh 200 hingga 300 meter.

"Sekarang kan bukan reklamasi pulau tetapi pantai. Yang dulu kajian lingkungannya enggak boleh nyambung dari pantai Ancol. Harus ada jarak 200 apa 300 meter dari darat ke pulau reklamasi. Sekarang reklamasi pantai jadi boleh," ucap Ahok saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/7/2020).

Disemprot Ganjar karena Gowes Massal & Dangdutan, Pemkab Brebes: Kehadiran Bupati Justru Mengedukasi

Respons Patriark Theodore II Atas Masjid Hagia Sophia Turki: Menambah Duri Besar Lain 

Ada 7 Provinsi yang Jadi Perhatian Khusus Presiden Jokowi Dalam Penanganan Covid-19

Kota Solo Sudah Zona Hitam Virus Corona, Ini Arti Zona Hitam hingga Respons Ganjar

Menurut dia, kemungkinan ada kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang terbaru oleh Pemprov DKI.

"Artinya mungkin ada kajian baru tentang AMDAL atau Pemda DKI sudah lebih pintar menjawab pernyataan orang," tuturnya.

Padahal pada proyek Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI), hasil kerukan sungai dan waduk yang dibuang ke Ancol tidak bisa disambung dengan darat.

Kalau pun tersambung, maka hanya dilakukan agar truk pengangkut bisa lewat.

"Itu kan buat mudah truk buang ke tempat yang ditentukan buat pulau. Setelah selesai dikeruk lagi, karena enggak boleh nempel," kata dia.

"Itu yang saya tahu aturan dan teknik kerjanya pembuangan hasil JEDI ke Ancol," tambah Ahok.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengklaim perluasan kawasan Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan), Jakarta Utara seluas 155 hektar juga mengurangi dampak banjir.

Ia menyebutkan hasil pengererukan 5 waduk dan 13 sungai bisa ditampung di area perluasan tersebut.

"Perluasan kawasan Ancol sebagai lokasi yang menampung hasil pengerukan sungai juga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang kerap pada setiap tahunnya terdampak banjir karena turut membantu wilayah mereka agar tidak kembali terkena banjir pada saat musim hujan," ucapnya, Jumat (3/7/2020).

Menurut dia, hasil pengerukan tersebut ditumpuk di Pantai Utara Jakarta tepatnya di Kawasan Ancol Timur dan Ancol Barat.

Wilayah ini juga menempel langsung dengan area yang dikelola Taman Impian Jaya Ancol.

"Menempel langsung dengan area yang dikelola Taman Impian Jaya Ancol proses yang sudah berjalan selama 11 tahun tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan pilihan yang paling baik demi keseimbangan ekosistem pantai utara Jakarta," kata dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi. Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.

Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.

Anies meneken Kepgub ini pada 24 Februari 2020 lalu.

"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu yang diterima Kompas.com.

Kepgub ini juga menyebutkan, pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.

Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," tulis Kepgub itu.

Anies mengatakan, kawasan Ancol dirancang untuk berkembang menjadi pusat kegiatan pariwisata di Asia Tenggara (ASEAN) dan seluruh Asia.

Hal ini ia sampaikan terkait penerbitan izin perluasan kawasan Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) seluas kurang lebih 155 hektar.

"Lalu mungkin ada pertanyaan. Mengapa perlu ada perluasan Ancol? Ya kawasan ini memang dirancang untuk berkembang untuk pusat kegiatan wisata, bukan saja bagi Indonesia, tapi harapannya bagi Asia Tenggara, bahkan lingkup wilayah Asia," ucap Anies dalam video yang diunggah melalui akun Youtube Pemprov DKI, Sabtu (11/7/2020).

Ia menjelaskan, kawasan Ancol saat ini memiliki ukuran sekitar 200 hektar dan setiap tahun ada lebih dari 20 juta pengunjung.

"Manfaat ekonominya bagi Jakarta amat besar. Jadi lahan yang sekarang terbentuk akan dimanfaatkan untuk pengembangan, dirasakan manfaatnya bagi masyarakat luas," kata dia.

Salah satu fasilitas yang menjadi bagian dari rencana perluasan Ancol adalah Museum Sejarah Nabi.

Selain itu Anies mengklaim kawasan ini menjadi pantai terbuka untuk masyarakat.

"Dan kita ingin kawasan Ancol ini menjadi yang terbesar dan yang terbaik sebagai kawasan liburan di Asia," tutur Anies.

Reklamasi ini pun mendapat kritikan dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) hingga Anggota DPRD DKI.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahok Heran Reklamasi Ancol Saat Ini Menempel dengan Darat"

Kapal Perang Amerika Serikat Meledak Misterius, 17 Pelaut Terluka

Harga Emas Antam di Semarang Hari Ini Naik Rp 1.000, Yuk Cek Daftar Lengkapnya

Kantor Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal ke Sumatera

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved