Berita Kudus
Plt Bupati Kudus HM Hartopo Diperiksa 5 Jam di Kejati Jateng Terkait Kasus Suap PDAM
Plt Bupati Kudus, Hartopo, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah selama 5 jam.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Plt Bupati Kudus, Hartopo, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah selama 5 jam.
Ia diperiksa sebagai saksi atas kasus suap kepegawaian di lingkungan PDAM Kudus.
Hartopo masuk ke ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati sekitar pukul 09.00 WIB. Ia baru keluar sekitar pukul 14.00 WIB.
• Setelah Mencuri Mi Instan hingga Obat Nyamuk, Ibu Ini Malah Meminta Korban Membawakan karena Berat
• Sebelum Ditemukan Tewas, Ini Pesan Terakhir Editor MetroTV Yodi Prabowo ke Suci, Pacar Curigai Ini
• Para Ahli Sarankan AS Ditutup setelah Angka Kematian karena Corona Tembus 1.000 Hanya dalam 4 Hari!
• Saksi Hidup: Mereka Turun dari Truk, Mengepung dari Segala Penjuru Lalu Menembaki Kami
Saat keluar, Hartopo tak melewati bagian loby Kejati Jateng sehingga belasan wartawan yang sudah menunggu tak melihat kepergiannya.
Setelah keluar, Hartopo langsung langsung masuk mobil dan meninggalkan kantor Kejati Jateng.
Bersamaan dengan Hartopo, Sekda Kudus Samani Intakoris juga dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik untuk kasus yang sama. Hanya saja, pemeriksaan Samani lebih lama dibanding Hartopo.
"Hari ini kami panggil 4 orang saksi yaitu Plt, Pak Sekda dan beberapa orang terkait dengan perkara PDAM Kudus," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Ketut Sumedana.
Aspidsus menuturkan, pemeriksaan saksi Plt Bupati dan Sekda Kudus yaitu terkait dengan administrasi pengangkatan para pejabat di lingkungan Pemkab Kudus, termasuk proses pengangkatan Direktur Utama (Dirut) PDAM Kudus.
"Secara administrasi, Bupati dan Sekda ini kan pembina atau yang memiliki PDAM Kudus. Jadi yang bertanggungjawab pada pengangkatan Dirut kan mereka," paparnya.
Pengangkatan Dirut PDAM Kudus, Ayatullah Humaini, dilakukan oleh M Tamzil yang saat itu menjabat Bupati Kudus.
Sebagaimana diketahui, Tamzil sendiri pernah dipidana atas kasus korupsi.
Bahkan saat ini, Tamzil juga masih menjalani pidana atas kasus lain.
Ketua Sumedana menyatakan, ada aturan yang menyatakan pengangkatan Direksi harus terbebas dari tindak pidana.
Sementara kenapa Direksi yang diangkat justru pernah tersangkut kasus pidana.
"Itu menjadi bahan pertanyaan bagi kita, meskipun yang mengangkat adalah bukan Plt, tapi bupati yang lama. Kita datangi juga ke sana (penjara--red)," ucapnya.
Saat ini sudah ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka adalah Direktur Utama PDAM Kudus Ayatullah Humaini, pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jati Mandiri Sukma Oni Irwadani dan Kepala Seksi di PDAM Kudus berinisial T.
Dari keterangan Aspidsus, ketiga tersangka bekerja sama melakukan pungli terhadap orang baru yang diangkat menjadi pegawai PDAM Kudus.
Nominal uang yang ditarik berbeda-beda, mulai dari Rp10-65 juta.
Berdasarkan keterangan yang didapat, uang hasil pungutan tersebut digunakan oleh Dirut PDAM Kudus untuk membayar utang yang digunakannya untuk memuluskan pengangkatannya. (Nal)
• Irfan Hakim dan Komunitas Wildlife Figure Donasi 583 Kg Daging Sapi ke Semarang Zoo
• Ingat Pak RT cs yang Tolak Pemakaman Perawat di Semarang? Mereka Divonis 4 Bulan Penjara
• Kereta Kencana Kiai Bintoro Tak Jadi Digunakan di Grebeg Besar Tahun Ini
• Komplotan Ini Dalam Seminggu Bisa Produksi 4 STNK Palsu, Pemesanan hingga Luar Jawa