Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Ratusan Mantan Karyawan Varuna Datangi Ombudsman, Adukan Pemberhentian Tanpa Pesangon

Puluhan mantan karyawan perusahaan yang bergerak di bidang hiburan, Varuna Jaya, mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Senin (27/7/20

Penulis: m zaenal arifin | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/M ZAENAL ARIFIN
Para mantan karyawan Varuna Jaya mendatangi kantor Ombudsman Jawa Tengah untuk mengadukan tuntutan pesangon, Senin (27/7/2020). 

Justru manajemen melakukan perekrutan karyawan baru," paparnya.

Saat diberhentikan, kata Eko, dirinya dan karyawan lain hanya menerima uang tali asih yang besarnya hanya 50 persen dari gaji bulanan yang diterima.

Padahal, dirinya dan beberapa karyawan lainnya telah lama bekerja di Varuna.

"Saya sendiri bekerja di Varuna sudah 7 tahun.

Karyawan lain ada yang 6 tahun sampai 8 tahun," ucapnya.

Eko merasa manajemen tak menghargai pengabdian karyawan yang telah lama bekerja.

Meskipun status mereka hanya dibuat sebagai karyawan kontrak yang diperbarui setiap tahunnya.

"Meski setiap tahun kontrak, tapi kami sangat lama bekerja di Varuna. Sehingga tak layak jika diberhentikan hanya diberi tali asih yang besarnya tak seberapa. Karenanya kami menuntut pesangon," tuntutnya.

Saat dimintai keterangan, Kepala keasistenan pemeriksaan Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, Sabarudin Hulu membenarkan adanya aduan dari mantan karyawan Varuna Jaya.

Aduan diterima oleh bagian aduan dan verifikasi.

"Saat ini, aduan sedang kami verifikasi kelengkapan syarat materiil dan formilnya," kata Sabarudin. (Nal)

Ingat Pak RT cs yang Tolak Pemakaman Perawat di Semarang? Mereka Divonis 4 Bulan Penjara

Dinas Pariwisata Demak Pastikan Grebeg Besar Tahun Ini Ditiadakan

Pelaku Usaha Wedding Organizer di Semarang Siap Terapkan Protokol Kesehatan

Begini Modus Pengedar Uang Palsu di Tegal Belanja dan Dapat Uang Asli

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved