Berita Salatiga
Sehari Operasi, Satpol PP Kota Salatiga Hukum Push Up 79 Orang Pelanggar Protokol Kesehatan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Salatiga menindak sebanyak 79 orang pelanggar dalam razia masker dan dihukum melakukan push up, Kamis (30/
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: muh radlis

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Salatiga menindak sebanyak 79 orang pelanggar dalam razia masker dan dihukum melakukan push up, Kamis (30/7/2020).
Kasatpol PP Kota Salatiga Yayat Nurhayat mengatakan dari 79 orang yang ditindak tersebut kedapatan melanggar protokol kesehatan virus Corona (Covid-19) saat beraktivitas di ruang publik.
"Jumlah itu keseluruhan yang melanggar baik di Lapangan Pancasila maupun Jalan Jenderal Sudirman.
• Soal Kemungkinan Pasangkan Purnomo & Kerabat Keraton Solo Tantang Gibran, Ini Kata PKS Jateng
• Viral Kisah Sedih Ojek di Rangkasbitung, Pinjamkan Motor pada Penumpang Malah Dibawa Kabur
• Ini Alasan Partai Nasdem Resmi Dukung Hendi-Ita di Pilwakot Semarang 2020
• Jepang Mulai Gusar dengan Aksi Pesawat Tempur China Sering Menyusup Wilayah Udara
Dari 79 orang yang tidak memakai masker 38 orang diantaranya tidak membawa identitas, dan 17 orang warga Kabupaten Semarang," terangnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (30/7/2020)
Menurut Yayat, operasi masker dilakukan tidak lain bagian dari mengingatkan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 terutama saat beraktivitas diluar rumah.
Ia menambahkan, adapun sanksi yang diberikan juga telah diatur sesuai ketentuan dalam Perwali Kota Salatiga nomor 17 tahun 2020 tentang penerapan pola hidup baru atau adaptasi kebiasaan baru pandemi virus Corona.
"Kemudian kami juga menindak warga berstatus masih pelajar ada empat orang.
Kepada mereka semua kami hukum push up sebanyak 10 sampai 20 kali," katanya
Dikatakannya, sesuai perwali identitas para pelanggar juga dilakukan penahanan sementara.
Kemudian masing-masing mereka diwajibkan membuat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Sedangkan, bagi mereka yang tidak membawa identitas lanjutnya diberikan alternatif hukuman menyanyikan lagu nasional hari merdeka atau memilih push up kembali.
"Jadi untuk hukuman push up pilihan bagi yang tidak membawa identitas tentu petugas lapangan juga melihat kemampuan dan usia pelanggar.
Operasi ini akan kita lakukan sampai 31 Juli 2020," ujarnya
Kasatpol PP Salatiga mengimbau warga untuk selalu memakai masker karena sangat penting ditengah pandemi virus Corona.
Karenanya kata dia, rata rata pelanggar membawa masker hanya saja tidak dipakai dan sangat disayangkan. (ris)
• Belum Ada Laporan Dampak Bun Upas terhadap Lahan Pertanian di Dieng
• Dampak Pandemi Covid-19, Permintaan Arang & Tusuk Sate saat Momen Idul Adha di Kendal Menurun
• 3 Jambret di Banyumas Ini Ditangkap saat Pesta Sabu
• KAI Daop IV Semarang Siapkan 100 Reagen Uji Rapid Tes Tiap Hari