Berita Tegal
Sukarno: Ponpes Harus Terapkan Protokol Kesehatan & Bentuk Gugus Tugas Covid-19 Tingkat Pesantren
Memasuki kebiasaan baru di lingkungan pondok pesantren khususnya di Kabupaten Tegal, ada beberapa syarat atau aturan yang harus dilakukan.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Memasuki kebiasaan baru di lingkungan pondok pesantren khususnya di Kabupaten Tegal, ada beberapa syarat atau aturan yang harus dilakukan.
Tidak hanya bagi Santri saja, tapi juga pengelola pondok pesantren.
Seperti yang pernah diberitakan beberapa waktu lalu, jumlah pondok pesantren yang terdaftar di Education Management Informasi System (EMIS) Kementerian Agama Kabupaten Tegal, sebanyak 56 Pondok Pesantren.
Padahal jika ditotal keseluruhan ada sekitar 150 pondok pesantren yang ada di Kabupaten Tegal. Namun yang baru terdaftar baru 56 pondok pesantren.
Adapun sampai saat ini, sudah lebih dari 20 pondok pesantren yang mulai menerima santri untuk melakukan kegiatan secara bertahap.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, Sukarno mengungkapkan, terkait surat edaran dari Sekda Provinsi Jateng no 450/0009155 tanggal 19 Juni 2020, tentang petunjuk teknis penyelenggaraan pendidikan keagamaan dan pondok pesantren, menuju tatanan normal baru di provinsi Jateng yang memuat protokol kesehatan.
"Persyaratan menuju New Normal di ponpes di antaranya, harus berada di lingkungan aman dari Covid-19 yang ditetapkan pemerintah daerah. Memiliki surat izin operasional dari Kemenag RI, sudah membentuk tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di ponpes, bersedia melaksanakan protokol kesehatan. Itulah beberapa hal yang harus diterapkan di ponpes dalam rangka memasuki era New Normal," Ungkap Sukarno, pada Tribunjateng.com, Kamis (30/7/2020).
Adapun yang harus dilakukan atau kewajiban dari pihak pondok pesantren, menurut Sukarno ada tujuh, yaitu membentuk tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Pesantren.
Kedua, menyusun jadwal kehadiran Santri dalam beberapa tahapan disesuaikan dengan asal daerah, tingkat kelas atau jenjang pendidikan supaya tidak terjadi kerumunan.
Ketiga, memberikan jaminan kepada santri bahwa di area Ponpes sudah bersih dan bebas dari Covid-19.
Keempat, bekerja sama dengan dinkes Kabupaten Tegal memberikan edukasi kepada seluruh warga ponpes untuk berpola hidup sehat.
Seperti menjaga kebersihan, menjaga etika batuk, bersin, tidak berjabat tangan, cium tangan, jaga jarak, melakukan aktivitas fisik, dan lain-lain.
Kelima, meningkatkan optimaliasasi fungsi klinik kesehatan Pesantren serta perlengkapannya.
Keenam, bagi Ponpes yang memiliki santri dengan model pembelajaran keluar kampus atau dari luar kampus, pengelola ponpes harus memberikan perhatian khusus dan wajib konsultasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten.
Terakhir, memanfaatkan program Jogo Tonggo di tingkat kelurahan atau desa yang sudah digaungkan oleh pemerintah provinsi Jateng.