Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Sukarno: Ponpes Harus Terapkan Protokol Kesehatan & Bentuk Gugus Tugas Covid-19 Tingkat Pesantren

Memasuki kebiasaan baru di lingkungan pondok pesantren khususnya di Kabupaten Tegal, ada beberapa syarat atau aturan yang harus dilakukan.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/DESTA LEILA KARTIKA
Preskon di posko gugus tugas covid-19 Kabupaten Tegal Kamis (30/7/2020) membahas tentang evaluasi penerapan kebiasaan baru di Ponpes. 

"Seluruh santri yang datang, wajib melakukan Isolasi Mandiri selama 14 hari. Semisal nanti ada santri yang mengalami gejala demam, batuk, pilek, sesak napas, atau habis dari daerah terjangkit, wajib di karantina secara mandiri juga. Maka dengan kebersamaan kita saling mengedukasi mudah-mudahan di ponpes yang sudah melaksanakan KBM tidak ada kasus terpapar Covid-19," tuturnya.

Sementara itu, Penasehat dan Ketua Gugas Tugas Covid-19 Robitoh Maahid Islamiyah (Persatuan Ponpes NU se Indonesia) Cabang Kabupaten Tegal, Ahmad Nasikhun Isa Mukti menambahkan, jika pengasuh atau pengelola Ponpes memiliki keyakinan mampu melaksanakan kegiatan pendidikan di pesantren, dan mampu menjalankan aturan protokol kesehatan dari pemerintah maka silahkan dibuka.

Syarat yang harus dipenuhi oleh Santri ketika akan masuk, yaitu membawa surat keterangan sehat dari Dinas setempat.

Jika tidak ada surat tersebut, maka tidak bisa masuk dan harus pulang kembali.

"Jika ada Santri yang suhu tubuhnya melebihi 37,5 derajat celcius, maka harus dipulangkan ke rumah dan diperiksa.

Nantinya pihak Ponpes akan berkoordinasi dengan pihak orangtua Santri. Semisal ternyata tidak ada masalah apapun yang kaitannya dengan Covid-19, Santri bisa kembali lagi ke Ponpes," terangnya. (dta)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved