Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Polisi Sebut 4 Peserta Aksi Diduga Kuat Pelaku Anarkis Demo Ricuh di DPRD Jateng

Empat orang masih ditahan karena diduga kuat melakukan aksi anarkis dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh di depan Gedung DPRD Jateng Jalan Pahla

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: m nur huda

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Empat orang masih ditahan karena diduga kuat melakukan aksi anarkis dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh di depan Gedung DPRD Jateng Jalan Pahlawan Kota Semarang pada Rabu (7/10/2020).

Dari data yang dihimpun, setelah aksi demo, polisi menangkap 269 orang. Mereka lalu dikumpulkan jadi satu di lobi Gedung DPRD Jateng.

"Akibat efek aksi demonstrasi kemarin yang sempat ada anarkis, Polrestabes Semarang sudah memproses dan mengamankan 269 orang," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Semarang, AKBP Benny Setyowadi, ketika ditemui di Gedung DPRD Jateng, Kamis (8/10/2020).

Polisi Pastikan Pelaku Perobekan Alquran di Sukoharjo Gangguan Jiwa, Kini Dibawa Ke Solo

Situs DPR RI Diretas Pagi Tadi, Kata Dewan Perwakilan Rakyat Diubah 

Ada 38.000 Penerima Kartu  Prakerja Gelombang VI Dicabut Kepesertaannya, Ini Alasannya

Razia Masker di Kota Semarang Kembali Digencarkan, Warga Tertib Diberi Hadiah Uang

Sejumlah demonstran Omnibus Law UU Cipta Kerja diamankan di Gedung DPRD Jateng, Rabu (7/10/2020) malam.
Sejumlah demonstran Omnibus Law UU Cipta Kerja diamankan di Gedung DPRD Jateng, Rabu (7/10/2020) malam. (istimewa)

Kemudian dilakukan verifikasi dan wawancara serta pendataan kepada mereka.

Setelah itu sebanyak 76 orang dipulangkan karena tidak terbukti melakukan tindakan anarkis.

Sedangkan sisanya sebanyak 193 orang dibawa ke Mapolrestabes Semarang untuk dilakukan pendalaman.

Polisi melakukan pendalaman lagi dengan proses wawancara kepada mereka.

Dari jumlah itu, ada empat orang yang diduga kuat merupakan pelaku yang melakukan aksi anarkis saat demo.

"Di mapolrestabes, kami mendalami lagi dengan wawancara untuk melakukan verifikasi. Empat orang diduga kuat pelaku yang menjurus ke arah pengrusakan," terangnya.

Sedangkan 189 peserta aksi sisanya, lanjutnya, dipulangkan tadi malam (Rabu malam).

Massa dari sejumlah elemen mahasiswa berbagai perguruan tinggi di Semarang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Jateng, Rabu (7/10/2020).
Massa dari sejumlah elemen mahasiswa berbagai perguruan tinggi di Semarang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Jateng, Rabu (7/10/2020). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Meskipun demikian, pihaknya belum menetapkan tersangka terhadap empat orang yang diduga peserta aksi dari unsur mahasiswa.

"Untuk penetapan tersangka, kami masih harus melakukan proses pemeriksaan mendalam lagi," kata Benny.

Empat orang tersebut diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan fasilitas umum, serta Pasal 187 KUHP tentang menimbulkan kebakaran.

Kemudian, Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP yang intinya tidak menuruti imbauan polisi atau melawan petugas saat diimbau membubarkan diri.(mam)

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved