Berita Temanggung
1.226 Botol Miras Berbagai Merk dari 2 Terdakwa Dimusnahkan di Temanggung
Sebanyak 1.226 botol minuman keras berbagai merek dimusnahkan petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabu
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muh radlis
"Kami berharap jangan berhenti di sini saja. Kita juga butuh peran serta masyarakat untuk mengawasi warga lain yang berbuat hal-hal tidak wajar, seperti minum minuman beralkohol, ini dilarang.
Kita bareng-bareng pastikan penegakan perda yang ada, untuk mewujudkan Temanggung yang aman dan kondusif," harapnya. (Sam)
Baca juga: Ini Deretan HP Harga Rp 4 Jutaan Bulan Oktober 2020
Baca juga: KPU Tetapkan 1.174.068 DPT Pilwakot Semarang 2020
Baca juga: Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Pemerasan 5 Satpam Kota Lama Semarang Batal Digelar
Baca juga: Ketua PN Semarang Berlakukan Pembatasan Pengunjung Sidang Cegah Penyebaran Covid-19
Berita Terkait