Pilwakot Semarang 2020
Begini Cara KPU Agar Pasien Covid-19 Bisa Gunakan Hak Pilih pada Pilwakot Semarang 2020
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menjamin seluruh warga Kota Semarang memiliki hak untuk memilih calon pemimpin Kota Semarang.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
Tak hanya pasien Covid-19, kata Nanda, masyarakat lain yang sedang dirawat di rumah sakit juga akan mendapatkan pelayanan serupa.
Petugas akan mendatangi mereka agar dapat menggunakan hak pilih.
"Mereka nanti dilayani setelah jam 12.00 Perlakuannya mereka yang sakit sama seperti mereka yang memiliki KTP Semarang atau surat keterangan tapi belum terdaftar di DPT," tambah Nanda. (eyf)
Baca juga: 1.226 Botol Miras Berbagai Merk dari 2 Terdakwa Dimusnahkan di Temanggung
Baca juga: Ini Deretan HP Harga Rp 4 Jutaan Bulan Oktober 2020
Baca juga: KPU Tetapkan 1.174.068 DPT Pilwakot Semarang 2020
Baca juga: Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Pemerasan 5 Satpam Kota Lama Semarang Batal Digelar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ketua-kpu-kota-semarang-henry-casandra-gultom-lagi.jpg)