Edhy Prabowo Ditangkap KPK
Edhy Prabowo Menteri Pertama Era Jokowi yang Ditangkap OTT KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rabu (25/11/2020) dini hari.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rabu (25/11/2020) dini hari.
"Benar kita telah mangamankan sejumlah orang pada malam dan dini hari tadi," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Rabu pagi.
Kemudian, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penangkapan Edhy terkait dengan dugaan korupsi dalam ekspor benur.
Baca juga: Edhy Prabowo Gagal Jadi TNI Dikeluarkan Akabri, Upaya Lobi Prabowo Subianto Tak Berhasil
Baca juga: Deretan Kebijakan Bu Susi yang Ditenggelamkan Menteri KKP Edy Prabowo
Baca juga: DPR Sudah Ingatkan Menteri KKP Edhy Prabowo Agar Tak Ekspor Benih Lobster
Baca juga: Jet Tempur Israel Kembali Gempur Suriah, Serangan Kedua Dalam Sepekan
"Benar KPK tangkap, berkait ekspor benur," kata Ghufron, saat dikonfirmasi, Rabu.
Namun, saat ini KPK belum memberikan penjelasan mengenai status hukum Edhy Prabowo.
Meski demikian, Edhy tercatat menjadi menteri pertama di era Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang ditangkap dalam operasi yang dilakukan oleh KPK.
Edhy Prabowo juga jadi menteri pertama era Jokowi-Ma'ruf Amin yang berurusan dengan penangkapan KPK.
Pada era Jokowi-Jusuf Kalla periode 2014-2019, KPK memang menetapkan dua orang menteri sebagai tersangka, yakni Menteri Sosial Idrus Marham dan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Idrus Marham saat itu terjerat kasus suap terkait proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt.
Sedangkan, Imam Nahrawi terjerat kasus suap terkait penyaluran dana hibah KONI.
Namun, dua menteri tersebut tidak terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK.
Penetapan Idrus dan Imam sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan perkara yang dilakukan KPK.
Idrus dan Iman pun telah divonis bersalah.
Idrus dihukum dua tahun penjara dan kini telah menghirup udara bebas.
Adapun, Imam divonis hukuman 7 tahun penjara dan kini masih mendekam di tahanan.
