Berita Regional
Ritual Buka Bank Gaib, Pasutri Culik dan Rudapaksa Dua Bocah di Hutan
Bocah-bocah malang itu kemudian dirudapaksa berkali-kali oleh pelaku dengan dibantu istrinya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1, 2 dan 4, junto pasal 76 D atau pasal 82 ayat 1, junto pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan tindak pidana.
Keduanya diancam 20 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ingin Buka Bank Gaib, Suami Istri Culik dan Rudapaksa 2 Anak Puluhan Kali di Hutan
Baca juga: Pengeroyokan di Jalan Pahlawan Semarang, Polisi: Semula Miliki Masalah dengan Juru Parkir
Baca juga: Kisah Dokter Galih, Pernah Terpapar Covid-19 hingga Takut Menulari Orang Terdekat
Baca juga: Keluarga Izinkan Molah Dibunuh dengan Syarat Tidak Pakai Senjata Tajam
Baca juga: Rossa Ngotot Pertahankan Kontestan Idol Bersuara Mirip Afgan: Bukan karena Aku Terlalu Sayang!