Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Temanggung

Kondisi Terkini Ibu di Temanggung Bunuh Bayi dalam Kandang Kambing, Suami Diperiksa Jadi Saksi

Polisi masih mengembangkan kasus ibu kandung membunuh bayi di Temanggung. Suami tersangka jadi saksi.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Daniel Ari Purnomo

TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG - Unit Reskrim Polsek Kedu Kabupaten Temanggung telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi terkait pembunuhan bayi oleh tersangka P (42) ibu kandung di Dusun Sanggrahan, Desa Mojotengah Kecamatan Kedu.

Masing-masing adalah suami tersangka berinisial TH (42) dan 3 warga sekitar yang terlibat dalam pembongkaran makam.

Kapolsek Kedu Polres Temanggung, Iptu Sigit Dwi Setiawan, mengatakan berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP, ibu kandung bayi laki-laki itu sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

Baca juga: Mahasiswa UNS Solo Boyong Dua Gelar Juara di Kancah Internasional

Baca juga: Telkomsel Hadirkan ‘Semangat untuk Semua’ Menyambut Momen Natal 2020 dan Tahun Baru 2021

Baca juga: Program Pemberdayaan Masyarakat Antar Pertamina Jawa Bagian Tengah Raih Tiga Predikat Proper Emas

Baca juga: Hendi Perkirakan Butuh 6 Bulan Untuk Siapkan Bus Amfibi Kota Semarang di 2021

Katanya, pihak penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman saksi-saksi yang keterkaitan dengan kejadian.

"Jumlah saksi  sudah 4 orang dan tidak menutup kemungkinan bakal ada saksi lagi yang nantinya dilakukan pemeriksaan," ujar Kapolsek Kedu di Mapolsek, Selasa (15/12/2020).

Iptu Sigit menjelaskan, tersangka P(42) saat ini masih belum bisa dilakukan penyidikan. Katanya, tersangka masih menjalani perawatan di RSUD karena mengalami pendarahan hebat usai melahirkan.

"Kondisi tersangka karena kemarin mengalami sakit, (saat ini) menjalani rawat inap di RSUD. Kesehatan tersangka sudah mulai membaik. Masih menunggu izin dokter rumah sakit," terangnya.

Pihak kepolisian berharap kesehatan tersangka segera membaik agar bisa dilakukan penyidikan dengan segera. 

Baca juga: Wajah 2 Maling Kumat Mencuri Gabah dan Beras se-Banyumas Raya, Dijual Lagi Harga Murah

Baca juga: Cara Unik Aston Inn Pandaranan Semarang Manjakan Tamu Hotel Jauhi Virus Corona

Baca juga: Rocky Gerung Sebut Sikap Jokowi Soal Pelanggaran HAM Ditertawakan Dunia Internasional

Baca juga: Begini Kondisi Terkini Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi Usai Terpapar Covid-19

Terkait kemungkinan adanya dugaan keterlibatan suami tersangka, Iptu Sigit memastikan bahwa hasil penyelidikan saat ini, suami belum ditetapkan sebagai tersangka.

Pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus melalui saksi-saksi untuk mengungkap siapa saja yang dimungkinkan terlibat atas pembunuhan bayi tersebut.

"Keterlibatan suami belum ditemukan."

"Masih kami lakukan pendalaman lagi melalui saksi-saksi," tuturnya.

Jajaran Polsek Kedu Temanggung cek lokasi pembunuhan bayi di Dusun Sanggrahan Desa Mojotengah Kecamatan Kedu Kabupaten Temanggung, Senin (14/12/2020) pagi.
Jajaran Polsek Kedu Temanggung cek lokasi pembunuhan bayi di Dusun Sanggrahan Desa Mojotengah Kecamatan Kedu Kabupaten Temanggung, Senin (14/12/2020) pagi. (istimewa)

Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat Pasal premier Pasal 80 ayat 3 dan 4 juncto Pasal 76c Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidar pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

"Namun karena ini dilakukan dengan tersangka ibu kandung, ancaman ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok," jelas Kapolsek.

Kuburan Anak Kambing

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved