Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penanganan Corona

Penerima Vaksin Covid-19 Siap-siap Dapat SMS dari Kemenkes, Cek Hp Kamu Sekarang!

Penerima vaksin corona atau Covid-19 akan mendapat pemberitahuan berupa SMS dari Kementerian Kesehatan. 

https://tribunkaltimwiki.tribunnews.com/
Ilustrasi Vaksin Covid-19 

Penerima vaksin corona atau Covid-19 akan mendapat pemberitahuan berupa SMS dari Kementerian Kesehatan. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melalui Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/Menkes/12757/2020 mengatakan pemerintah akan mengirimkan pesan singkat ( SMS) kepada masyarakat sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 mulai Kamis (31/12/2020) ini.

Masyarakat yang menerima SMS wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi.

"Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19," demikian bunyi keputusan tersebut.

Baca juga: Wajah Petani Temanggung Cat Cabai Rawit di Banyumas: Dia Pakai Pylox atau Cat Semprot

Baca juga: Seluruh Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Wilayah Kebumen Berhasil Diungkap Polisi

Baca juga: Polisi Tangkap Petani Temanggung Kasus Pengecatan Cabai Rawit, Bikin Heboh 3 Pasar di Banyumas

Baca juga: Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur di Karanganyar Alami Peningkatan Selama 2020

Pengecualian berlaku bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin yang tersedia.

"Dikecualikan bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia," tulis keputusan itu.

Kepmenkes tentang penetapan sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 itu diteken Menkes pada Senin (28/12/2020).

Bersamaan dengan itu, Menkes juga meneken Kepmenkes HK.01.07/Menkes/12758/2020 tentang penetapan jenis vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Ada tujuh jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di tanah air.

Jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan di Indonesia yaitu yang diproduksi PT Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc and BioNTech, dan Sinovac.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga yang Terima SMS dari Kemenkes Wajib Vaksin Covid-19"

Baca juga: Lantik Pejabat, Sekda Kabupaten Tegal Minta ASN Harus Paham Profesionalisme Layani Publik

Baca juga: Ketua DPW FPI Demak Sebut Pihaknya Ikut Keputusan Pemerintah

Baca juga: Permohonan Rapid Tes Antigen di RSUD Karanganyar Cukup Tinggi

Baca juga: Dua Sendang di Sudut Kota Semarang Ini Diyakini Warga Mampu Datangkan Jodoh dan Sembuhkan Penyakit

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved