Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Ini 9 Jalan di Kota Semarang yang Ditutup Selama PSBB Jawa-Bali, Berlaku Mulai 11-25 Januari

Pemkot Semarang memberlakukan penutupan sembilan ruas jalan mulai 11 - 25 Januari.

Tribun Jateng/Reza Gustav Pradana
Ilustrasi - Suasana jalan di kawasan Simpanglima Kota Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dalam rangka mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat terkait pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jawa-Bali, Pemerintah Kota Semarang memperketat aturan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM).

Satu diantaranya dengan memberlakukan penutupan jalan mulai 11 - 25 Januari.

Sembilan ruas jalan yang akan ditutup yakni:

Baca juga: Bendera Merah Putih Dikibarkan Demonstran di Capitol Hill, Ternyata Bukan Bendera Indonesia

Baca juga: Fakta Baru Kematian Chacha Sherly, Bukan Kecelakaan Beruntun, Sopir Jadi Tersangka

Baca juga: Viral Mobil Kijang Innova Bensin Diisi Solar di SPBU: Untung Mesin Belum Dinyalakan

Baca juga: Aturan PSBB di Semarang 11-25 Januari: 9 Ruas Jalan Ditutup, Jam Operasional Mall Dikurangi

1. Jalan Pemuda dari Mall Paragon -Tugu Muda,

2. Kota Lama dari Simpang Letjen Suprapto - Jembatan Berok,

3. Jalan Pandanaran dari Tugu Muda - Simpanglima,

4. Jalan Gajah Mada dari Simpanglima - Simpang Kampung Kali,

5. Jalan Pahlawan dari bundaran air mancur - Simpanglima,

6. Jalan Ahmad Yani dari Simpang RRI - Simpanglima,

7. Jalan Tanjung dari Simpang Imam Bonjol - Simpang Pemuda,

8. Jalan Lamper Tengah Raya,

9. Jalan Supriyadi dari Simpang Tlogosari - Brigjen Sudiarto.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Endro P Martanto menyampaikan, kawasan Simpanglima dan Kota Lama diberlakukan penutupan mulai pukul 21.00 - 06.00.

Dia meluruskan, kawasan Simpanglima bukan diartikan hanya penutupan pada lingkaran Simpanglima saja melainkan ruas jalan yang mengarah ke Simpanglima.

Artinya, ada enam jalan yang ditutup mulai pukul 21.00 - 06.00 yakni, Jalan Pemuda, Pandanaran, Gajahmada, Pahlawan, Ahmad Yani, dan Kota Lama.

Sedangkan tiga jalan lainnya, yakni Jalan Tanjung, Jalan Lamper Tengah Raya, dan Jalan Supriyadi ditutup selama 24 jam.

"Namun dalam perkembangannya dinamis. Artinya, kami melihat perkembangan situasi di lapangan.

Keputusan ini kami ambil bersama dengan jajaran Satlantas Polrestabes Semarang," papar Endro, Jumat (8/1/2021).

Lebih lanjut, Endro menjelaskan, penutupan jalan dilakukan menggunakan barrier.

Petugas akan melakukan pengawasan berkala terutama saat jam padat yakni pada pagi hari pukul 07.00-09.00 dan sore pukul 17.00-19.00.

"Jam padat jadi konsentrasi utama kami, di samping sehabis jam itu ada patroli mobile," ucapnya.

Melalui penutupan jalan ini, pihaknya mengajak dan mengedukasi masyarakat untuk mengurangi mobilitas yang tidak perlu serta berpotensi menimbulkan keramaian dan kerumunan.

Namun, masyarakat juga masih diberi kelonggaran untuk tetap dapat melakukan aktivitas ekonomi.

Hal itu tak lain merupakan upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Semarang. (eyf)

Baca juga: Seperti Apa Keseharian Abu Bakar Baasyir di Balik Jeruji Besi Sebelum Bebas?

Baca juga: Tak Merasa Hamil, Dedeh Kaget Bayi Tiba-Tiba Keluar saat Buang Air: Ini Beneran Nyata atau Enggak?

Baca juga: Kisah Peraih Kalpataru, Sarjana MIPA Ini Pilih Jadi Pemulung hingga Kecewakan Sang Ibu

Baca juga: Viral Ketentuan Baru WA WhatsApp 2021, Ini Penjelasannya

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved