Berita Nasional
Harun Masiku Meninggal? KPK: Belum Ada Jejak juga Dokumen Kematian
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memiliki bukti isu meninggalnya eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.
Sedangkan Agustiani Tio divonis 4 tahun penjara.
Sementara itu, Saeful Bahri telah divonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Saeful Bahri terbukti bersama-sama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Ketiganya telah dijebloskan ke penjara untuk menjalankan hukuman pidana.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Belum Miliki Bukti Valid Harun Masiku Telah Meninggal Dunia
Baca juga: RSUD Karanganyar Akan Bangun Gedung ICU Kapasitas 20 Tempat Tidur
Baca juga: Hyun Bin dan Son Ye Jin Pernah Ungkap Tipe Ideal Sebelum Terungkap Pacaran, Sudah Cocok Sejak Dulu?
Baca juga: Kronologi 75 Karyawan Duta Mode Purwokerto Reaktif Covid-19, Toko Tutup Sementara
Baca juga: Aura Kasih Cerai dengan Eryck Amaral Umumkan Putrinya Positif Covid-19