Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bisnis

Apindo Jateng Yakinkan Dana Pekerja Aman di Badan Pengelolan Jamsostek

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, Frans Kongi menuturkan telah meyakinkan kepada para anggotanya tentang hal ini.

Penulis: Ruth Novita Lusiani | Editor: rival al manaf
Istimewa
(Ist) Kegiatan konferensi pers yang dilakukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, Frans Kongi menuturkan telah meyakinkan kepada para anggotanya bahwa dana pekerja aman dikelola BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK. 

"Tidak perlu khawatir. Apalagi ada perwakilan Apindo di Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK. Tidak hanya itu, BPJAMSOSTEK juga memiliki pengawas internal dan diaudit pula,” kata Frans Kongi, dalam siaran pers tertulisnya, Kamis, (11/2/2021). 

Frans Kongi mengakui dengan adanya pemberitaan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap BPJAMSOSTEK atas tuduhan korupsi, banyak anggota Apindo yang akan bereaksi keras.

Berapa Lama Masa Tunggu Pencairan Jaminan Hari Tua JHT BP Jamsostek? Ini Jawaban Teguh

BP Jamsostek Kudus Serahkan Santunan Kematian Senilai Rp 168 Juta Bagi Guru dan Perangkat Desa

Di Masa Pandemi, Kinerja BP Jamsostek Kendal Tetap Berjalan Baik

"Namun saya yakinkan agar tidak gegabah, karena lebih baik menunggu proses hukum yang berlangsung. Kalau saya berani yakin uang pekerja tidak hilang, karena BPJAMSOSTEK kami nilai sehat," imbuh Frans Kongi. 

Sebelumnya, Ketua Umum Apindo, Hariyadi B Sukamdani, juga telah menanggapi isu tersebut dengan mengatakan pihaknya selalu
memantau perkembangan kasus hukum yang berjalan. 

“BPJAMSOSTEK telah memberikan klarifikasi dan menghubungi Apindo secara langsung untuk menjelaskan isu yang merebak ini. Kami di Apindo meminta kepada BPJAMSOSTEK untuk mengikuti proses hukum yang berjalan dalam kasus ini,” ujar Hariyadi. 

Apindo juga berharap Kejagung dapat bekerja secara profesional, objektif, dan
tanpa intervensi dari pihak manapun dalam menyelesaikan penyidikan kasus ini. 

Menurut Hariyadi, BPJAMSOSTEK juga memberikan klarifikasi terkait unrealized loss (penurunan nilai investasi) yang terjadi pada periode Agustus-September 2020 yang menyentuh nilai Rp 43 triliun. Seiring dengan membaiknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan dengan pengelolaan investasi yang baik, nilai tersebut turun dan pada Januari 2021 menjadi Rp 14 triliun. 

“Kami memahami betul bahwa unrealized loss yang terjadi tersebut bukan merupakan kerugian yang dialami oleh BPJAMSOSTEK, karena kualitas aset investasi yang dimiliki BPJAMSOSTEK merupakan kategori LQ45 atau saham yang memiliki fundamental baik,” tambahnya. 

Hariyadi juga mengatakan dirinya pernah menjadi Komisaris dan Anggota Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK, sehingga memahami betul betapa rigid regulasi pengelolaan dana investasi yang menjadi pedoman BPJAMSOSTEK, baik dari regulasi eksternal maupun internal. 

"Kami mengapresiasi langkah manajemen BPJAMSOSTEK dalam pengelolaan dana investasi yang baik, termasuk dalam melakukan efisiensi biaya transaksi dengan mitra investasi. Selain itu, berdasarkan pengamatan yang kami lakukan, pengelolaan investasi BPJAMSOSTEK dilakukan dengan profesional sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak tepat apabila disamakan dengan kasus yang terjadi di Jiwasraya ataupun ASABRI," jelasnya.

BP Jamsostek Kudus Serahkan Santunan Klaim Sebesar Rp 76,5 Juta

Warga Cairkan JHT di BP Jamsostek Ungaran Naik 100 Persen Selama Pandemi Covid-19

Soal Relaksasi Iuran BP Jamsostek, Pengusaha Jateng Sebut Masih Kurang

Apindo, lanjut Hariyadi, meyakini pengelolaan dana pekerja yang dilakukan BPJAMSOSTEK selama ini dilakukan sesuai prosedur yang baik dan aman, serta berharap masyarakat tidak terpengaruh pada isu negatif yang muncul terkait dengan penyidikan tersebut dan mendorong BPJAMSOSTEK tetap memberikan pelayanan terbaik kepada peserta di seluruh Indonesia. 

“Kami akan menunggu proses hukum berjalan dengan semestinya dan kami harap agar kasus ini bisa segera selesai dan tidak menimbulkan spekulasi serta keresahan di masyarakat terkait keamanan dana pekerja,” tandasnya. (Ute) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved