Tilang Elektronik
15 Kamera CCTV Tilang Elektronik Sudah Terpasang di Kabupaten Semarang, Ini Lokasinya
Menjelang penerapan sistem Electronic Traffic Laws Enforcement (ETLE) dalam penindakan lalu lintas di wilayah Kabupaten Semarang Satlantas.
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN -Menjelang penerapan sistem Electronic Traffic Laws Enforcement (ETLE) dalam penindakan lalu lintas di wilayah Kabupaten Semarang Satlantas Polres Semarang menyebut telah ada sebanyak 15 kamera CCTV terpasang.
Kasat Lantas Polres Semarang AKP Adiel Aristo mengatakan persiapan secara teknis sarana prasarana dinilai telah memadai sehingga sistem ETLE dapat diterapkan sesuai jadwal.
"Sistem ini sejalan dengan visi Kapolri yang baru terpilih, Komjen Listyo Sigit. Kami juga secara internal telah menyiapkan aplikasi berbasis android bernama Asiap dapat dipakai memfoto pelanggar dan mendeteksi lokasi," terangnya saat dihubungi Tribunjateng.com, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Satlantas Polres Karanganyar Berencana Perbanyak Kamera Tilang Elektronik
Baca juga: Tilang Elektronik Mulai Dilakukan Bulan Maret 2021, Kamera Juga Dipasang di Ruas Tol
Baca juga: Kota Semarang Siap Terapkan Tilang Elektronik Awal Februari 2021
Menurut AKP Aristo, total kamera CCTV sebagai penunjang penerapan ETLE dari hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang yang telah terpasang sebanyak 15 buah.
Ia menambahkan, rencana awal uji coba ETLE berada di dekat SMK Assalamah Ungaran. Kemudian di Alun-alun Lama Ungaran, dan pada perempatan Polsek Bergas.
"Insya Allah nanti dari Dishub juga akan menambah kamera CCTV pada lokasi lain dekat terminal Sisemut Ungaran. Sekarang kami sedang melakukan sosialisasi selama satu bulan ini," katanya
AKP Aristo menyatakan bagi masyarakat yang dikenai tilang melalui sistem ETLE ketika melanggar lalu lintas akan dikirim blanko pelanggaran pada Samsat dimana data kendaraan tercatat.
Pihaknya mengungkapkan, tagihan tilang dapat dibayarkan melalui Bank BRI.
Jika pelanggar enggan membayar denda data kendaraan bakal diblokir.
"Jika ada klaim barang bukti kendaraan sudah dipindah kepemilikan dapat disampaikan melalui persidangan."
Baca juga: Tilang Elektronik Segera Diberlakukan di Purbalingga, Senin Mulai Uji Coba di Jalan Mayjen Sungkono
Baca juga: 5 Kota Sudah Terapkan Tilang Elektronik, Termasuk Semarang dan Solo
Baca juga: 2 Hari Diterapkan, Tilang Elektronik Rekam 341 Pemotor Langgar Aturan
"Lalu, aplikasi Asiap yang kami buat petugas tidak harus kontak dengan pelanggar harapannya tidak ada penyimpangan," ujarnya
Dirinya mengaku batas pembayaran tilang tidak berlaku tetapi batas jadwal persidangan maksimal dua minggu.
Sejauh ini lanjutnya, petugas kepolisian bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang akan menggiatkan sosialisasi terkait ETLE. (ris)