Berita Nasional
MUI Keluarkan Fatwa, Vaksinasi Covid19 saat Ramadan Tak Batalkan Puasa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang vaksinasi covid-19 selama ramadan tak membatalkan puasa.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang vaksinasi covid-19 selama ramadan tak membatalkan puasa.
MUI telah memberikan tiga rekomendasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan.
Rekomendasi pertama, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Baca juga: BREAKING NEWS: MUI Keluarkan Fatwa Vaksinasi Corona di Bulan Ramadhan Tak Batalkan Puasa
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua Termin Tiga di Puskesmas Slawi, Sasar 7.775 Lansia
Baca juga: Minim Peserta, Vaksinasi Lansia di Batang Dipaharapkan Bisa Penuhi Target Keikutsertaan
Baca juga: Kurang dari Target, RS Qolbu Insan Mulia Berharap Vaksinasi Lansia Didampingi Aparat
"Rekomendasi kedua, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari di bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa," ujar Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI dikutip dari siaran pers pada Rabu (17/3/2021).
Pertimbangannya, jika dilakukan saat siang hari dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
Rekomendasi ketiga, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
MUI pun telah menerbitkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.
Berdasarkan fatwa itu, vaksinasi yang dilakukan dengan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa.
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," tutur Asrorun.
Adapun yang dimaksud injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Dengan demikian, kata Asrorun, hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
Sebagaimana diketahui, saat ini program vaksinasi pemerintah telah berjalan dalam dua tahap.
Tahap pertama yakni vaksinasi untuk tenaga kesehatan yang dimulai pada 17 Januari 2021.
Tahap kedua yakni vaksinasi untuk pedagang pasar, pendidik (guru, dosen, tenaga pendidik), tokoh agama, wakil rakyat, pejabat pemerintah, dan Aparatur Sipil Negara (ASN), Keamanan (TNI-Polri), pariwisata (petugas hotel dan petugas restoran), pelayanan publik (Damkar, BPBD, BUMN, BPJS, Kepala/perangkat Desa), pekerja transportasi publik, atlet dan wartawan yang dimulai pada 17 Februari 2021.
Selanjutnya, akan ada vaksinasi tahap ketiga dan keempat yang akan dimulai pada April 2021 dan dijadwalkan selesai pada Maret 2022.
Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
Sementara itu, sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.(*)
Berita terkait MUI
Berita terkait vaksinasi covid-19
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul MUI Keluarkan Fatwa soal Vaksinasi saat Puasa Ramadhan, Ini 3 Rekomendasinya
Baca juga: Inilah 5 Hasil Analisis MUI Terkait Aliran Sesat Ajaran Hakekok, Tak Hanya Ada di Pandeglang
Baca juga: MUI Jateng Ingatkan Masyarakat Tetap Ikuti Protokol Kesehatan saat Salat Berjemaah pada Ramadan 2021
Baca juga: Temui Jokowi, Amien Rais Bicarakan Neraka Jahanam Terkait Tewasnya 5 Laskar FPI
Baca juga: Kisruh Kudeta Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun Beri Uang Rp 25 Juta Buat Kader Temui Moeldoko