Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sragen

Tilang Elektronik atau ETLE di Sragen, Ini yang Harus Dilakukan Jika Mobil Atau Motor Telah Dijual

Pelanggar lalu lintas yang terdeteksi dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan diberi waktu selama tiga hari untuk segera konfirmasi.

TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Polisi lalu lintas gunakan kamera portable yang dipasang di helm sejak diberlakukan ETLE. 

Penulis : Mahfira Putri Maulani

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Pelanggar lalu lintas yang terdeteksi dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan diberi waktu selama tiga hari untuk segera konfirmasi pelanggaran.

Setelah konfirmasi, pembayaran bisa dilakukan di bank yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Pelanggar akan memperoleh kode pembayaran sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi mengatakan pelanggar lalulintas akan mendapatkan konfirmasi pada hari itu juga ketika dirinya melakukan pelanggaran.

Baca juga: Apresiasi ETLE, Plt Bupati Kudus Hartopo : Tidak Ada Pungli di Jalan Raya

Baca juga: Ganjar dan Kapolda Angkat Tangan Tanda ETLE Diresmikan di 21 Kota Provinsi Jateng

Baca juga: 3 Kali Tidak Mengindahkan Surat Tilang Elektronik ETLE, STNK Akan Diblokir

Baca juga: ETLE Baru Diluncurkan Hari Ini, 3.200 Pelanggar Sudah Terekam Kamera Tilang Elektonik

Apabila tidak segera membayar dalam waktu yang ditentukan pelanggar akan menerima konsekuensi berupa pemblokiran  Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Jika sudah mendapatkan konfirmasi, denda segera diselesaikan dalam waktu maksimal yang telah ditentukan kalau tidak salah tiga hari. Pelanggaran pada hari itu, akan dikirim hari itu juga."

"Konsekuensi jika tidak segera diurus akan dilaksanakan pemblokiran STNK atau akan terjaring pada saat membayar pajak tahunan," terang Kapolres, Selasa (23/3/2021).

Pelanggar Bukan Pemilik Motor

Ardi mengatakan konfirmasi yang dilakukan pada hari itu juga berupa memastikan bahwa motor pelanggar sedang dipakai oleh pemilik ataupun orang lain.

Dengan bukti digital perekaman kamera di ETLE maupun Kopek kemudian dikroscek dengan data di Samsat.

"Dalam surat tersebut itu awalnya merupakan suatu konfirmasi, memastikan apakah kendaraan dengan identitas nomor sekian itu benar dikendarai oleh pemilik."

"Karena basis data kita di Samsat adalah basis data nomor kendaraan dan pemilik. Namun kita ketahui bersama bahwa belum tentu pemilik yang mengendarai motor, maka pemilik harus klarifikasi terlebih dahulu," terang Ardi.

Jika pemilik merasa dirinya ataupun anggota keluarganya menggunakan motor tersebut dan melakukan pelanggaran baru akan dilakukan penilangan.

Kendaraan Dijual

Kendaraan dijual juga sangat dimungkinkan terjadi.

Dalam hal ini Ardi meminta kepada pemilik kendaraan agar melakukan pemblokiran nama di Samsat terdekat.

Baca juga: Fakultas Psikologi USM Gelar Ujian Kompetensi Psikologi

Baca juga: Badko LPQ dan Anggota DPR RI Sugiono Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Semarang

Baca juga: Tolak Impor Beras, Petani Batang : Dampaknya Harga Gabah Tingkat Petani Anjlok

Baca juga: Budidaya Tanaman Porang, Sudadi Warga Kab Semarang Raup Rp 800 Juta Pertahun

Ardi juga meminta kepada pemilik agar tidak mau meminjamkan KTP untuk melakukan pembayaran pajak yang dilakukan setiap setahun sekali.

"Bagi masyarakat yang telah menjual atau mengalihhakkan kendaraan untuk tidak mau dipinjamkan KTP. Kepada pembeli untuk segera balik nama dan lakukan proses blokir nama di Samsat terdekat," lanjut Ardi.

Pihaknya terus mengimbau kepada masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas dan periksa kelengkapan sebelum berkendara.

"Karena dengan adanya ETLE ini jangan sampai nanti terkaget-kaget, merasa tidak melanggar kemudian dikirimi surat konfirmasi dari kepolisian," tandasnya. (uti)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved