Berita Karanganyar
Kelab Malam, Diskotik, Bar dan Panti Pijat di Karanganyar Wajib Tutup Tujuh Hari Pada Awal Ramadhan
Kelab malam, diskotik, rumah pijat, bar, spa, karaoke yang ada di wilayah Kabupaten Karanganyar wajib tutup sementara selama tujuh hari Ramadhan
Penulis: Agus Iswadi | Editor: rival al manaf
Penulis: Agus Iswadi.
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Kelab malam, diskotik, rumah pijat, bar, spa, karaoke yang ada di wilayah Kabupaten Karanganyar wajib tutup sementara selama tujuh hari pada awal ramadan tahun ini.
Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Karanganyar telah mengeluarkan surat edaran Nomor 556/258.15/2021 tentang himbauan menyambut ramadan dan idul fitri 2021. Pelaku usaha wajib tutup tujuh hari pada awal ramadan serta tujuh hari sebelum bulan syawal.
Selain itu dalam surat edaran tersebut ada beberapa point penting yakni operasional tempat hiburan malam dibatasi hingga pukul 24.00. Pelaku usaha diminta meningkatkan pengawasan dan pencegahan terhadap kegiatan perjudian, prostitusi serta peredaran narkoba.
Baca juga: DPD Geram Jawa Tengah: Pemakai Narkotika Memang Harus Direhab
Baca juga: Sahur Take Away di Semarang Sudah Berjalan Baik karena Mayoritas Pembeli Anak Kos
Baca juga: Kembalikan Fungsi Bahu Jalan di Pasar Banjaran Adiwerna, Satlantas Polres Tegal Pasang Water Barrier
Baca juga: Gerebek Buron saat Tertidur, Polisi Nyanyi Lagu Selamat Ulang Tahun, Videonya Viral
Operasional diskotik, pub, kelab malam, bar, karaoke, kafe, permainan ketangkasan dapat beroperasi pukul 11.00-17.00 dan pukul 20.00-24.00.
Kepala Disparpora Karanganyar, Titis Sri Jawoto menyampaikan, telah memberikan atau membagikan surat edaran tersebut kepada pelaku usaha di Karanganyar. Kebijakan itu mengacu petunjuk dari Pemprov Jateng.
"Dalam rangka menyambut ramadan dan Idul Fitri. Selain itu menciptakan keamanan dan kenyamanan di tengah pandemi Covid-19," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Senin (12/4/2021).
Dia meminta supaya pemilik usaha memperhatikan kenyamanan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Menghormati umat Islam yang sedang menunaikan ibadah puasa," ucapnya.
Baca juga: Info Pemeliharaan Jaringan Listrik PLN ULP Magelang Kota Selasa 13 April 2021
Baca juga: Penetapan Awal Ramadhan, Hilal Tak Terlihat di Solo Karena Mendung Tebal
Baca juga: Pandemi Covid-19 Tahun ke 2 Tradisi Tukuder Sambut Ramadhan di Masjid Kaliwungu Kembali Ditiadakan
Baca juga: BPOM Gelar Bintek Iklan dan Penandaan Produk: Kami Ingin Produk yang Dipasarkan Aman
Lanjutnya, apabila ada yang melewati batas aturan tentu penertiban akan menjadi kewenangan Satpol PP Karanganyar.
Terpisah Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophy Eko Jati Wibowo mengatakan, Satpol PP Karanganyar akan melakukan patroli untuk menindaklanjuti surat edaran dari dinas tersebut.
"Satpol tetap patroli supaya mereka sesuai surat edaran," imbuhnya. (Ais).
Caption: Kepala Disparpora Karanganyar, Titis Sri Jawoto.