Bantuan Subsidi Upah
Cek Rekeningmu Sekarang! Pemerintah Telah Transfer Rp 947 Miliar BSU untuk Buruh di Wilayah Ini
Cek rekeningmu sekarang, mulai hari ini pemerintah mulai mentransfer Bantuan Subsidi Upah (BSU).
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Cek rekeningmu sekarang, mulai hari ini pemerintah mulai mentransfer Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Pada tahap awal ini, Kemenkeu menyalurkan BSU dengan nilai total Rp 947,5 miliar, yang dialokasikan kepada 947.499 orang penerima.
Mereka sudah mulai menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19 dan berada di wilayah PPKM level 3 dan 4.
Baca juga: Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta Terima BSU, Cek! Apakah Sudah Masuk ke Rekeningmu?
Baca juga: Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Upah BSU 2021, Cek Apakah Kamu Menerima di Sini
Baca juga: Syarat Baru Pencairan Bantuan Subsidi Upah BSU Pekerja Terdampak PPKM Level 3 dan 4
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Karanganyar Minta Perusahaan Segera Lengkapi Data Guna Penyaluran BSU
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu menyatakan, penyaluran BSU sudah mulai dilakukan pada Selasa (10/8/2021) kemarin.
Penyaluran melalui rekening Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan.
“Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar,” tulis Ditjen Perbendaharaan, Selasa.
Adapun penerima BSU pada tahap awal ini, mengacu kepada data dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
“Mekanisme penyaluran selanjutnya di bawah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan,” tulis Ditjen Perbendaharaan.
Baca juga: Ribuan Nakes di Kota Semarang Mulai Jalani Vaksinasi Tahap Tiga
Baca juga: Tarko Warga Banyumas Ini Ubah Angkot Jadi Ambulans Desa, Bantu Antarkan Warga Vaksin & Tes Swab
Baca juga: Ogah Disebut Mangkir dari Panggilan Polisi, Jerinx SID: Saya Punya Riwayat Medis, Tak Boleh Divaksin
Baca juga: Berkut Daftar Kegiatan yang Membutuhkan Kartu Vaksin Covid-19 Selain Masuk Mall dan Restoran
Secara keseluruhan, pada tahun 2021, pemerintah telah mengalokasikan sebesar Rp 8,8 triliun untuk program BSU.
Melalui bantuan tersebut, pemerintah berharap perusahaan dapat bangkit dari dampak pandemi, sekaligus membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Di tengah pandemi, perusahaan yang masih bertahan menghadapi sejumlah tantangan, termasuk dalam pembayaran upah pekerjanya,” tulis Ditjen Perbendaharaan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair, Kemenkeu Transfer Rp 947,5 Miliar"