Berita Kpop
Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 14,3 miliar, Seungri eks-BIGBANG Didakwa 9 Pelanggaran
Seungri, mantan personel BIGBANG, divonis tiga tahun penjara setelah didakwa sembilan pelanggaran, termasuk prostitusi dan kejahatan seksual.
Surat tersebut menjadi unggahan terakhir Seungri di Instagram.
Sejak saat itu, Seungri tak pernah mengunggah apapun.
Kendati demikian, unggahan terakhirnya masih dibanjiri komentar dari penggemar hingga saat ini.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Didakwa 9 Pelanggaran, Seungri eks-BIGBANG Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 14,3 miliar
Baca juga: Gaya Rambut Anda Mirip Bintang Kpop? Anda bisa Dihukum 15 tahun Bahkan Bisa Dihukum Mati
Baca juga: Nyanyikan Lagu KPop dan Bergaya Rambut ala Korsel, 3 Remaja Korut Dihukum dan Orangtua Diasingkan
Baca juga: Nyanyikan Lagu KPop dan Bergaya Rambut ala Korsel, 3 Remaja Korut Dihukum dan Orangtua Diasingkan
Baca juga: Chef Arnold Cobain Air Suci BTS yang Mahal dan Langka, Komentarnya Bikin Heboh Fans Kpop
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/detail-isi-chat-seungri-tawarkan-prostitusi.jpg)