Rabu, 6 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kpop

Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 14,3 miliar, Seungri eks-BIGBANG Didakwa 9 Pelanggaran

Seungri, mantan personel BIGBANG, divonis tiga tahun penjara setelah didakwa sembilan pelanggaran, termasuk prostitusi dan kejahatan seksual. 

Tayang:
TribunStyle.com Kolase/Instagram @fangirlsemprull / Soompi
Detail Isi Chat Seungri tawarkan prostitusi. 

Surat tersebut menjadi unggahan terakhir Seungri di Instagram.

Sejak saat itu, Seungri tak pernah mengunggah apapun.

Kendati demikian, unggahan terakhirnya masih dibanjiri komentar dari penggemar hingga saat ini.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Didakwa 9 Pelanggaran, Seungri eks-BIGBANG Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 14,3 miliar

Baca juga: Gaya Rambut Anda Mirip Bintang Kpop? Anda bisa Dihukum 15 tahun Bahkan Bisa Dihukum Mati

Baca juga: Nyanyikan Lagu KPop dan Bergaya Rambut ala Korsel, 3 Remaja Korut Dihukum dan Orangtua Diasingkan

Baca juga: Nyanyikan Lagu KPop dan Bergaya Rambut ala Korsel, 3 Remaja Korut Dihukum dan Orangtua Diasingkan

Baca juga: Chef Arnold Cobain Air Suci BTS yang Mahal dan Langka, Komentarnya Bikin Heboh Fans Kpop

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved