Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

IP Komputer Diskominfo Magelang Diduga Dipakai untuk Meretas Lelang Proyek IBS‎ Kudus

IP komputer milik Diskominfo Kabupaten Magelang diduga dipakai untuk melakukan peretasan lelang proyek Instalasi Bedah Sentral (IBS) RS di Kudus.

Penulis: raka f pujangga | Editor: moh anhar
TRIBUN JATENG/RAKA F PUJANGGA
RSUD dr Loekmono Hadi bersama Komisi D DPRD Kudus menggelar rapat kerja terkait peretasan lelang proyek Instalasi Bedah Sentral (IBS) di Kabupaten Kudus, Kamis (2/9/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS -  Internet Protocol (IP) komputer milik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Magelang diduga dipakai untuk melakukan peretasan lelang proyek Instalasi Bedah Sentral (IBS) di Kabupaten Kudus.

Hal itu berdampak pada batalnya lelang proyek yang memakai anggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Kudus sebesar Rp 29,9 miliar.

Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Setda Kabupaten Kudus, ‎Doni Tondo menyampaikan lelang proyek IBS terindikasi terjadinya peretasan yang berasal dari satu komputer yang sama.

"Komputer yang dipakai untuk mengubah data peserta itu dari IP Diskominfo Kabupaten Magelang," katanya, saat rapat kerja bersama komisi D di kantor DPRD Kudus, Kamis (2/9/2021).

Baca juga: Dua Residivis Kasus Pencurian Ditangkap Polres Purbalingga

Baca juga: Selesai 100 Persen, Balkondes Golaga Diserahterimakan ke Pemkab Purbalingga

Baca juga: Adakan Workshop Penulisan Buku Referensi dan Monograf, USM Dorong Dosen Produktif Menulis Buku

Baca juga: Dukun Gadungan 19 Kali Cabuli Korban hingga Hamil Lima Bulan, Modus untuk Sembuhnkan Penyakit

Dia merinci, terdapat sedikitnya enam peserta lelang yang diubah datanya, dari total sembilan peserta lelang.

Perubahan data peserta dilakukan pada saat mendekati masa terakhir penawaran‎.

"‎Dari masa sanggah, penyedia menyampaikan tidak pernah mengubah data apapun menggunakan IP komputer tersebut," ujar dia.

Biarpun masih belum diketahui oknum peretasnya, namun peretasan itu dinilai bisa merugikan karena melanggar prinsip keadilan.

Pasalnya, penyedia yang diretas bisa jadi menjadi pemenangnya karena memiliki penawaran harga lebih kompetitif.

"Memang sampai sekarang belum tahu siapa peretasnya, tapi peretasan ini‎ merugikan penyedia karena potensi menang dengan penawaran harga lebih kompetitif," ujarnya.

Akhirnya, bersama lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah (LKPP), pihaknya melakukan pembatalan terhadap lelang proyek IBS.

Batalnya proyek itu diketahui sudah dua kali terjadi sejak tahun 2020 yang lalu.

‎Proyek itu juga tidak bisa dilelang ulang tahun ini karena tidak cukupnya waktu pengerjaan proyek.

"‎Setelah koordinasi untuk melakukan lelang ulang proyek ini tidak cukup waktu‎ sehingga tidak bisa diretender," ujar dia.

Saat ini, pihaknya juga telah melaporkan kejadian itu ke Ditreskrimsus Polda Jateng dan Polres Kudus.

Sementara itu, Direktur RSUD dr Loekmono Hadi, Abdul Aziz Achyar‎ mengaku kecewa karena dengan batalnya rencana proyek tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved