Berita Pekalongan
Janji Belikan Handphone dan Motor, Ayah di Pekalongan Berbuat Tak Senonoh terhadap Anak Kandung
Nasib pilu dialami bocah 14 tahun di Kota Pekalongan, Jawa Tengah menjadi korban pencabulan oleh MR (41) ayah kandungnya sendiri.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Nasib pilu dialami bocah 14 tahun di Kota Pekalongan, Jawa Tengah menjadi korban pencabulan oleh MR (41) ayah kandungnya sendiri.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan sakit pada bagian sensitifnya kepada ibunya.
Setelah dilakukan visum, benar saja korban mengalami luka iritasi berat, akibat ruda paksa.
Baca juga: Warga Adu Cepat Padamkan Api di Dapur Edi Karanganyar
Baca juga: Serial Sianida Viral, Sandy Salihin Kembaran Mirna Protes: Tolong Hormati Keluarga Kami
Selanjutnya, ibu korban melaporkan mantan suaminya yang merupakan ayah kandung korban itu ke kantor polisi.
"Mendapatkan laporan tersebut, kami langsung menindaklanjuti. Alhamdulillah, anggota Resmob Pekalongan Kota berhasil mengamankan MR. MR warga Kelurahan Jenggot, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan yang merupakan ayah kandung korban," kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto kepada Tribunjateng.com saat menggelar press release di halaman Mapolres setempat, Kamis (2/9/2021) sore.
Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan MR mencabuli korban, ketika korban menginap selama sekitar dua minggu di rumah tersangka, kejadian ini terjadi pada bulan Mei hingga Juni 2021.
"Dari keterangan, tersangka melakukan tindakan asusila terhadap anaknya lebih dari satu kali," ujarnya.
MR menjanjikan akan membelikan telepon genggam dan sepeda motor untuk korban, jika korban tutup mulut.
"Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni undang-undang tindak pidana melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo 76D atau Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 287 KUH Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara," tambahnya.
Baca juga: Tinjau SMA 1 Bae, Bupati Kudus HM Hartopo Mendadak Jadi Guru Protokol Kesehatan
Baca juga: Pakai Masker Melorot di Dagu, Kakek 77 Tahun Terazia Operasi Prokes di Tegal, Kena Denda Rp 25 Ribu
Baca juga: Bupati Tiwi Serahkan 1.177 Sertifikat Tanah Program PTSL di Desa Banjaran Purbalingga
Sementara itu, MR tersangka pencabulan mengakui melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya.
"8 kali saya melakukan itu terhadap anaknya. Saya janjikan handphone dan sepeda motor kalau mau melakukan tindakan itu," katanya. (*)