OPINI
OPINI DR Bramastia MPd : Sisdiknas Minus Pancasila
KELUARNYA Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) menuai polemik dan banjir kritik berbagai kalangan.
Penulis mencermati bahwa proses politik reformasi kebijakan pendidikan nasional dalam pembahasan RUU Sisdiknas tahun 2003 yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berjalan panas saat itu. Proses awal dalam RUU Sisdiknas 2003 menjadi bukti bagaimana kebijakan pendidikan lahir dari kemauan politik lewat usulan dan inisiatif wakil rakyat kita di Senayan. Realitas politik yang terkini pun memberikan gambaran bahwa ada kehendak kuat mereformasi sistem pendidikan nasional di era reformasi.
Alhasil, saat itu dalam UU Sisdiknas 2003 tidak ada lagi nama mata pelajaran Pendidikan Pancasila, tetapi hanya ada Pendidikan Kewarganegaraan. Keberadaan UU Sisdiknas 2003 memang tak lagi mencantumkan Pendidikan Pancasila dalam kurikulum pendidikan nasional. Dalih utamanya karena penamaan “Pancasila” di belakang kata “pendidikan” akan menurunkan posisi atas Pancasila sebagai dasar negara. Karena kata “Pancasila” sebenarnya tak boleh direduksi menjadi berbagai pelabelan, seperti halnya demokrasi Pancasila maupun ekonomi Pancasila.
Pemegang kebijakan pendidikan perlu paham bahwa bangsa Indonesia memiliki dasar kehidupan berbangsa bernegaranya ialah Pancasila. Sehingga pendidikan sebagai upaya pembentukan warga negara yang mendasarkan diri pada Pancasila sebagai dasar negara. Reformasi pendidikan tidak lepas dari kepentingan politik nasional dan sistem politik sangat kuat mempengaruhi arah politik pendidikan. Kondisi dulu dan saat ini harus dipahami pemegang kebijakan pendidikan supaya tidak larut dan terjebak situasi politik yang mendegradasi pendidikan nasional.
Sejarah pun juga mencatat bahwa amandemen Pasal 31 UUD 1945 secara tegas memposisikan aturan pokok tentang kebijakan pendidikan nasional. Konstitusi dalam UUD 1945 sebagai dokumen rujukan hukum tertinggi juga dengan terang benderang menegaskan peran negara dan warga negara di bidang pendidikan. Ideologisasi Pancasila dalam dunia pendidikan tidak bisa selesai melalui slogan, tetapi butuh penjabaran dan uraian detail yang mampu menginternalisasi pribadi manusia Indonesia yang berwatak Pancasilais sejati. (*)
Baca juga: Hotline Semarang : Benarkah Ada Pembebasan Biaya Pemakaman di Kota Semarang?
Baca juga: 5 Contoh Surat Lamaran Kerja Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris Langsung Diterima HR
Baca juga: Fokus : Makam Gratis
Baca juga: Wanita Tewas Ditikam Pacar Sesama Jenis Setelah Minum Miras Berdua di Kamar Kos