Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Tim Unit Penindakan Cukai ‎Kudus Bekerja 24 Jam

Tim Unit Penindakan Cukai (UPC) Kudus bekerja 24 jam untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai keberadaan rokok ilegal.

Penulis: raka f pujangga | Editor: moh anhar
Dokumentasi Bea Cukai Kudus
Bea Cukai Kudus berhasil menindak pelaku penjualan rokok ilegal yang melakukan penawaran melalui e-commerce pada Selasa (7/9/2021) lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Tim Unit Penindakan Cukai (UPC) Kudus bekerja 24 jam untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai keberadaan rokok ilegal.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Kudus, Dwi Prasetyo Rini‎, menyampaikan tim penindakan bekerja 24 jam selama tujuh hari tanpa mengenal libur.

"Sabtu dan Minggu juga tetap bekerja ketika ada laporan masyarakat," ujar Rini, saat ditemui, Kamis (7/10/2021).

Tim yang berjumlah sedikitnya 20 orang tersebut tetap melakukan pengaturan jadwal piket agar bisa beristirahat.

Baca juga: Demi Keruk Keuntungan Besar dari Jual BBM Subdisi, Pengusaha Ini Modif Mobil Boks Berisi Tangki

Baca juga: RSUD Kendal Izinkan Pasien yang Dirawat Dijenguk, Ini Jam Besuknya

Baca juga: Gairahkan Aktivitas Seni dan Budaya, Pemkot Semarang Bangun Indoor Theatre di TBRS

Meskipun setiap ada laporan, seluruh personel harus terjun langsung ke lapangan.

‎"Mereka bertugas full team. Saat ada penugasan semuanya terjun," ujar dia.

Mereka juga tak sedikit harus menunggu sasaran sampai ‎larut malam agar mendapatkan pelaku yang mengangkut cukai ilegal.

Bahkan terkadang, usahanya sia-sia karena ternyata laporan yang diterima tidak valid. 

"Ya kadang juga sudah ditunggu semalaman ternyata laporannya tidak valid. Sudah biasa‎," ujarnya.

Pasalnya, kebanyakan informasi itu juga berasal dari media sosial. Sehingga perlu diverifikasi kebenarannya.

Sehingga terkadang tim harus menunggu di pinggir jalan sampai kendaraan yang dimaksud melintas.

"Istilahnya nyanggong di jalan, melakukan pengintaian di jalan. Kapan dimuat dan jalannya," ujar dia.

Pemantauan juga dilakukan lewat aplikasi e-commerce yang menggunakan jasa ekspedisi.

Seperti beberapa waktu lalu, Bea Cukai Kudus berhasil menindak pelaku penjualan rokok ilegal yang melakukan penawaran melalui e-commerce pada Selasa (7/9/2021) lalu.

Penindakan dilakukan di dua lokasi sekaligus dari jasa pengiriman yang terletak di Jalan Raya Bungo Ketapang, Kabupaten Demak, dan rumah tempat penimbunan rokok ilegal di Desa Robayan Kalinyamatan, Jepara. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved