Berita Kudus
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Tim Unit Penindakan Cukai Kudus Bekerja 24 Jam
Tim Unit Penindakan Cukai (UPC) Kudus bekerja 24 jam untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai keberadaan rokok ilegal.
Penulis: raka f pujangga | Editor: moh anhar
Dalam rangka melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus melakukan pemantauan dan analisa penawaran rokok ilegal di beberapa e-commerce di Indonesia.
Selanjutnya didapati kesimpulan pada hari Selasa (7/9/2021) sekitar pukul 18.00 akan dilakukan pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok diduga ilegal dari wilayah Jepara yang akan dikirim melalui jasa pengiriman.
Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Ilegal BBM Solar Bersubsidi di Pelabuhan Tegal
Baca juga: Persiapan Pemilu 2024, Gerindra Kota Semarang Siapkan Struktur Partai Hingga Tingkat Anak Ranting
Baca juga: Persiapan Pemilu 2024, Partai Nasdem Kota Semarang: Bentuk Struktur Partai Rampung November 2021
"Dari hasil analisa, Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus bergegas menuju jasa pengiriman yang akan digunakan untuk mengirim rokok," kata Kepala Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng, Kamis (9/9/2021).
Sekitar pukul 19.00, tim melihat sebuah mobil warna abu-abu metalik, yang diduga membawa rokok ilegal tiba dan memasuki jasa pengiriman untuk mendaftarkan barang kirimannya.
"Tim segera melakukan penindakan, pada saat rokok ilegal sedang didaftarkan untuk dikirimkan melalui jasa pengiriman tersebut," ujarnya. (*)