Berita Kudus
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Tim Unit Penindakan Cukai Kudus Bekerja 24 Jam
Tim Unit Penindakan Cukai (UPC) Kudus bekerja 24 jam untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai keberadaan rokok ilegal.
Penulis: raka f pujangga | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Tim Unit Penindakan Cukai (UPC) Kudus bekerja 24 jam untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai keberadaan rokok ilegal.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Kudus, Dwi Prasetyo Rini, menyampaikan tim penindakan bekerja 24 jam selama tujuh hari tanpa mengenal libur.
"Sabtu dan Minggu juga tetap bekerja ketika ada laporan masyarakat," ujar Rini, saat ditemui, Kamis (7/10/2021).
Tim yang berjumlah sedikitnya 20 orang tersebut tetap melakukan pengaturan jadwal piket agar bisa beristirahat.
Baca juga: Demi Keruk Keuntungan Besar dari Jual BBM Subdisi, Pengusaha Ini Modif Mobil Boks Berisi Tangki
Baca juga: RSUD Kendal Izinkan Pasien yang Dirawat Dijenguk, Ini Jam Besuknya
Baca juga: Gairahkan Aktivitas Seni dan Budaya, Pemkot Semarang Bangun Indoor Theatre di TBRS
Meskipun setiap ada laporan, seluruh personel harus terjun langsung ke lapangan.
"Mereka bertugas full team. Saat ada penugasan semuanya terjun," ujar dia.
Mereka juga tak sedikit harus menunggu sasaran sampai larut malam agar mendapatkan pelaku yang mengangkut cukai ilegal.
Bahkan terkadang, usahanya sia-sia karena ternyata laporan yang diterima tidak valid.
"Ya kadang juga sudah ditunggu semalaman ternyata laporannya tidak valid. Sudah biasa," ujarnya.
Pasalnya, kebanyakan informasi itu juga berasal dari media sosial. Sehingga perlu diverifikasi kebenarannya.
Sehingga terkadang tim harus menunggu di pinggir jalan sampai kendaraan yang dimaksud melintas.
"Istilahnya nyanggong di jalan, melakukan pengintaian di jalan. Kapan dimuat dan jalannya," ujar dia.
Pemantauan juga dilakukan lewat aplikasi e-commerce yang menggunakan jasa ekspedisi.
Seperti beberapa waktu lalu, Bea Cukai Kudus berhasil menindak pelaku penjualan rokok ilegal yang melakukan penawaran melalui e-commerce pada Selasa (7/9/2021) lalu.
Penindakan dilakukan di dua lokasi sekaligus dari jasa pengiriman yang terletak di Jalan Raya Bungo Ketapang, Kabupaten Demak, dan rumah tempat penimbunan rokok ilegal di Desa Robayan Kalinyamatan, Jepara.
Dalam rangka melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus melakukan pemantauan dan analisa penawaran rokok ilegal di beberapa e-commerce di Indonesia.
Selanjutnya didapati kesimpulan pada hari Selasa (7/9/2021) sekitar pukul 18.00 akan dilakukan pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok diduga ilegal dari wilayah Jepara yang akan dikirim melalui jasa pengiriman.
Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Ilegal BBM Solar Bersubsidi di Pelabuhan Tegal
Baca juga: Persiapan Pemilu 2024, Gerindra Kota Semarang Siapkan Struktur Partai Hingga Tingkat Anak Ranting
Baca juga: Persiapan Pemilu 2024, Partai Nasdem Kota Semarang: Bentuk Struktur Partai Rampung November 2021
"Dari hasil analisa, Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus bergegas menuju jasa pengiriman yang akan digunakan untuk mengirim rokok," kata Kepala Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng, Kamis (9/9/2021).
Sekitar pukul 19.00, tim melihat sebuah mobil warna abu-abu metalik, yang diduga membawa rokok ilegal tiba dan memasuki jasa pengiriman untuk mendaftarkan barang kirimannya.
"Tim segera melakukan penindakan, pada saat rokok ilegal sedang didaftarkan untuk dikirimkan melalui jasa pengiriman tersebut," ujarnya. (*)