Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Saat Gencarkan Penyegelan, Satpol PP Kudus Terima Laporan Warga Ada Tempat Karaoke MIlik Aparat

Sebuah tempat karaoke yang berada di Jalan Lingkar Luar, Desa Pasuruhan Lor, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus diduga milik seorang aparat.

Penulis: raka f pujangga | Editor: moh anhar
TRIBUN JATENG/RAKA F PUJANGGA
Aparat gabungan kepolisian‎, TNI dan Satpol PP menyegel tempat karaoke di Jalan Lingkar Luar, Desa Pasuruhan Lor, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Senin (8/11/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Sebuah tempat karaoke yang berada di Jalan Lingkar Luar, Desa Pasuruhan Lor, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus diduga milik seorang aparat.

Hal itu menyusul laporan warga yang mendekati Kepala Satpol PP Kudus, Kholid Seif saat tengah menyegel tempat karaoke Clarissa, Senin (8/11/2021).

Warga Pasuruhan yang enggan menyebutkan namanya itu menyampaikan karaoke itu milik aparat.

"Ini punya anggota pak," ujar pria tersebut.

Baca juga: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Bantah Vaksin Kedaluwarsa Karena Telat Distribusikan ke Daerah

Baca juga: PC Ansor Kudus Beri Waktu Karaoke Tutup Permanen dalam 1 Minggu

"Anggota itu maksudnya anggota apa, anggota polisi, TNI atau Satpol PP," tanya Kholid.

Namun, ketika Kholid menanyakan anggota apa yang dimaksud.

Pria itu lantas pergi meninggalkan lokasi tersebut tidak berani menjawab.

Menurut Kholid, pihaknya seringkali mendapatkan informasi tersebut.

Namun pihaknya tidak bisa mengonfirmasi kebenarannya.

"Tadi ada yang menyampaikan begitu tapi kita tidak tahu kebenarannya," ujar dia.

Menurutnya, pihaknya tetap menjalankan tugas penegakan  Peraturan Daerah (Perda) Kudus nomor 10 tahun 2015 tentang usaha hiburan, diskotik, kelab malam, pub dan penataan hiburan karaoke.

Dalam kegiatan itu, pihaknya membaginya dalam tiga tim untuk menyegel 17 tempat karaoke tersebut.

"Hari ini ada 17 titik, sebenarnya ada satu lagi tapi yang satu sudah tutup di Karangmalang," ujar dia.

Tempat karaoke yang disegel itu yakni kafe Clarissa, Gold, Kerangan, Hepy, Queen, Kadal 1, Kadal 2, Monalisa, Ronde, Star, Kiddy's, Giant, Aneka Ria, Adiba, Gudang Cilik, Martha Sela,‎ QN, dan Mamix.

"‎Saat penyegelan siang tadi kosong semua tidak ada operasional," ucapnya.

Baca juga: Hendi Teken Komitmen Kelurahan Ramah Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Baca juga: Video Harga Minyak Goreng Curah Naik Drastis

Menurutnya, hasil penyitaan sound system di dua titik tempat karaoke yang sudah dilakukan Satpol PP pada pekan lalu juga belum diambil pemiliknya.

"Mereka tidak mau mengambil‎ karena tidak mau membuat surat pernyataan. Jadi barang sitaan masih ada di sini," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved