OPINI
OPINI Naya Amin Zaini : Mewujudkan Badan Peradilan Khusus Pemilu 2024
Pemilihan Umum (Pemilu) atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah mekanisme perebutan kekuasaan atau mempertahankan kekuasaan secara sah.
Ada Komisi Ombudsman suatu lembaga / badan menyelesaikan persoalan pemilik hak pelayanan publik melawan lembaga / badan yang memiliki kewajiban pelayanan publik. Hal ini, melaksanakan perintah pasal 8 UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Dari contoh tersebut, memang secara kategori ada pengelompokan terhadap jenis - jenis badan / lembaga peradilan. Ada yang dibawah lingkungan MA, seperti Pengadilan Tipikor, Pengadilan Pajak, Pengadilan Niaga, Pengadilan Umum, Agama, Militer, PTUN. Ada yang berdiri sendiri yang menyatu dengan lembaga induk seperti Dinas / Kementerian Tenaga Kerja / Perdagangan, seperti BPSK. Ada yang berdiri secara otonomi karena perintah UU, seperti lembaga Ombudsman, Komisi Informasi, PPHI. Sedangkan, terkait badan peradilan yang mengatur dibawah lingkungan MK dalam melaksanakan fungsi peradilan atau quasi peradilan sejauh ini belum ada.
Usulan dan pendapat
Untuk itu, dalam pengejewantahan badan peradilan khusus (Bapersus) pilkada. Hal ini, dapat mereferensi beberapa lembaga peradilan yang sudah ada. Agar dapat diadopsi ke lembaga / badan peradilan khusus pilkada. Cantolan hukum dapat merujuk konstitusi atau merujuk undang - undang. Menurut hemat penulis, bahwa badan peradilan khusus dapat dicantolkan ke lembaga peradilan yang diatur dalam konstitusi dengan kombinasi aparatur hukum diisi oleh pengawas pemilu.
Dalil argumentasi, sebagai berikut:
a. pertama, diatur oleh konstitusi sehingga memiliki kedudukan kuat;
b. kedua, memiliki sistem, mekanisme, tupoksi dalam hukum dan praktek peradilan yang sudah teruji;
c. ketiga, memiliki pengalaman dalam pembentukan lembaga peradilan perkembangan dewasa ini;
d. keempat, sudah terintegrasinya antara penanganan tindak pidana pemilu/pilkada oleh sentra Gakkumdu dengan peradilan dibawah MA sebagai pemeriksa, pemutus, pengadil kasus tindak pidana;
e. kelima, atau terintegrasinya antara sengketa hasil pilkada / pemilu yang dibawa ke MK sebagai pemeriksa, pemutus, pengadil sengketa hasil;
f. keenam, sumber daya manusia atau aparatur hukum, transpormasi dari pengawas pemilu, karena sudah memiliki pengalaman, keterampilan, pengetahuan teknis hukum baik dalam segi pengawasan, pencegahan, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, tata kelola lembaga adhoc, tata kelola humas, datin.
Itu semua sebagai ide yang bersifat opini. Namun, keputusan implementasi badan peradilan khusus yang berwenang adalah pemerintah dan legislatif dalam politik hukum-nya.
Politik hukum yang menghasikkan penyusunan hukum dan pembangunan hukum terhadap kebutuhan hukum masyarakat. Kebutuhan hukum yang berkaitan dengan perintah hukum dalam pasal 157 UU No. 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang lembaga hukum / badan peradilan khusus tersebut. (*)
Baca juga: Hotline Semarang : Mohon Penanganan Banjir Mangkang Segera Dilakukan
Baca juga: Dicaci Maki hingga Pingsan dan Keguguran, Guru SD Laporkan Orangtua Murid ke Polisi
Baca juga: Fokus : Tikus pun Bisa Makan Anaconda
Baca juga: Istri Tersangka Kasus Narkoba Ini Tak Hanya Dicabuli Polisi, tapi Juga Diperas dan Dikuasai Hartanya