Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Ketua MUI Pati: Tidak Sah, Wakaf Bangunan Eks Kafe Karaoke Permata, Tak Penuhi Syarat di Kitab Fikih

Wakaf bangunan eks Kafe Karaoke Permata tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana yang disebut kitab-kitab fikih.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Kondisi bangunan eks Kafe Karaoke Permata di kawasan prostitusi Lorok Indah alias Lorong Indah Pati yang belum sepenuhnya dibongkar, Jumat (4/2/2022). Bangunan tersebut telah diwakafkan pemiliknya untuk pondok pesantren An-Nuriyah Soko Tunggal asuhan Gus Nuril. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Ketua MUI Kabupaten Pati, KH Abdul Mujib Sholeh menegaskan bahwa wakaf satu pemilik bangunan di kawasan eks-lokalisasi Lorok Indah alias Lorong Indah (LI), tidak sah.

Adapun bangunan dimaksud ialah bekas Kafe Karaoke Permata milik Musyafak yang diwakafkan untuk Pondok Pesantren Yayasan An-Nuriyah Soko Tunggal asuhan KH Nuril Arifin Husein, atau yang lebih dikenal dengan nama Gus Nuril. 

Baca juga: Liga 3 Nasional, Persipa Pati Tampil Gemilang, Taklukkan UMS Jakarta dengan Skor Telak 3-0

Baca juga: Wabup Pati Whatsapp Minta Rekening: Jangan asal percaya

Baca juga: Hendak Tanam Pohon Pisang di Tepi Sungai, Warga Tayu Pati Hanyut Terbawa Arus Air

Baca juga: Kapal Menumpuk di Sungai Juwana Pati, Baskoro Ingatkan Soal Antisipasi Kebakaran

Kawasan prostitusi LI itu sudah digusur oleh Pemkab Pati pada Kamis (3/2/2022).

Sekira 70 bangunan sudah diratakan dengan tanah.

Namun, bangunan di kompleks eks Kafe Karaoke Permata yang sudah dipasangi plang pondok pesantren masih berdiri.

Hanya sebagian kecil gedung yang telah terbongkar.

Ketua MUI Kabupaten Pati, KH Abdul Mujib Sholeh menyebut, wakaf bangunan tersebut tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana yang disebut kitab-kitab fikih.

"Persyaratan wakaf itu sah apabila merupakan 'milkut tam'."

"Yakni milik sendiri dan sempurna kepemilikannya."

"Sedangkan tanah tersebut dijadikan agunan pada salah satu bank BUMN."

"Sehingga status kepemilikannya 'milk an-naqs'," ujar KH Mujib kepada Tribunjateng.com, Senin (7/2/2022).

Dia menambahkan, wakaf itu baru muncul setelah ada gerakan masif jelang penutupan kompleks prostitusi LI. 

"Sehingga kuat dugaan, isu wakaf ini digunakan sebagai alibi, pengalihan isu, dan upaya meraih simpati dengan tameng agama," kata dia.

KH Abdul Mujib menegaskan, pihaknya menolak provokasi pemilik, pengelola, atau pendukung kompleks prostitusi LI yang berdalih bahwa tanah dan bangunan di kompleks prostitusi LI diwakafkan untuk pondok pesantren. 

Ia menambahkan, MUI Kabupaten Pati mengapresiasi Forkompimda beserta seluruh jajaran masing-masing atas dukungan penuhnya sehingga terlaksana eksekusi pembongkaran kompleks prostitusi LI.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved