Berita Pati
Ketua MUI Pati: Tidak Sah, Wakaf Bangunan Eks Kafe Karaoke Permata, Tak Penuhi Syarat di Kitab Fikih
Wakaf bangunan eks Kafe Karaoke Permata tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana yang disebut kitab-kitab fikih.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Ketua MUI Kabupaten Pati, KH Abdul Mujib Sholeh menegaskan bahwa wakaf satu pemilik bangunan di kawasan eks-lokalisasi Lorok Indah alias Lorong Indah (LI), tidak sah.
Adapun bangunan dimaksud ialah bekas Kafe Karaoke Permata milik Musyafak yang diwakafkan untuk Pondok Pesantren Yayasan An-Nuriyah Soko Tunggal asuhan KH Nuril Arifin Husein, atau yang lebih dikenal dengan nama Gus Nuril.
Baca juga: Liga 3 Nasional, Persipa Pati Tampil Gemilang, Taklukkan UMS Jakarta dengan Skor Telak 3-0
Baca juga: Wabup Pati Whatsapp Minta Rekening: Jangan asal percaya
Baca juga: Hendak Tanam Pohon Pisang di Tepi Sungai, Warga Tayu Pati Hanyut Terbawa Arus Air
Baca juga: Kapal Menumpuk di Sungai Juwana Pati, Baskoro Ingatkan Soal Antisipasi Kebakaran
Kawasan prostitusi LI itu sudah digusur oleh Pemkab Pati pada Kamis (3/2/2022).
Sekira 70 bangunan sudah diratakan dengan tanah.
Namun, bangunan di kompleks eks Kafe Karaoke Permata yang sudah dipasangi plang pondok pesantren masih berdiri.
Hanya sebagian kecil gedung yang telah terbongkar.
Ketua MUI Kabupaten Pati, KH Abdul Mujib Sholeh menyebut, wakaf bangunan tersebut tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana yang disebut kitab-kitab fikih.
"Persyaratan wakaf itu sah apabila merupakan 'milkut tam'."
"Yakni milik sendiri dan sempurna kepemilikannya."
"Sedangkan tanah tersebut dijadikan agunan pada salah satu bank BUMN."
"Sehingga status kepemilikannya 'milk an-naqs'," ujar KH Mujib kepada Tribunjateng.com, Senin (7/2/2022).
Dia menambahkan, wakaf itu baru muncul setelah ada gerakan masif jelang penutupan kompleks prostitusi LI.
"Sehingga kuat dugaan, isu wakaf ini digunakan sebagai alibi, pengalihan isu, dan upaya meraih simpati dengan tameng agama," kata dia.
KH Abdul Mujib menegaskan, pihaknya menolak provokasi pemilik, pengelola, atau pendukung kompleks prostitusi LI yang berdalih bahwa tanah dan bangunan di kompleks prostitusi LI diwakafkan untuk pondok pesantren.
Ia menambahkan, MUI Kabupaten Pati mengapresiasi Forkompimda beserta seluruh jajaran masing-masing atas dukungan penuhnya sehingga terlaksana eksekusi pembongkaran kompleks prostitusi LI.