Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Ketua MUI Pati: Tidak Sah, Wakaf Bangunan Eks Kafe Karaoke Permata, Tak Penuhi Syarat di Kitab Fikih

Wakaf bangunan eks Kafe Karaoke Permata tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana yang disebut kitab-kitab fikih.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Kondisi bangunan eks Kafe Karaoke Permata di kawasan prostitusi Lorok Indah alias Lorong Indah Pati yang belum sepenuhnya dibongkar, Jumat (4/2/2022). Bangunan tersebut telah diwakafkan pemiliknya untuk pondok pesantren An-Nuriyah Soko Tunggal asuhan Gus Nuril. 

"Kami juga memberi apresiasi pada seluruh ormas gabungan di Kabupaten Pati yang secara konsisten menyuarakan dan mendorong pemerintah untuk bersikap tegas dalam menutup dan menghentikan kegiatan maksiat di Pati," ungkap KH Abdul Mujib.

"Ini pernyataan sikap DPD MUI Kabupaten Pati," tandas dia. 

Tribunjateng.com telah mengajukan permohonan wawancara pada Musyafak selaku pemberi wakaf bangunan eks Kafe Karaoke Permata Pati.

Pesan yang dikirim via WhatsApp telah dibaca oleh yang bersangkutan (centang biru).

Namun, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan respons. (*)

Baca juga: 11.079 Jiwa Terdampak Banjir Pekalongan, Tersebar di 15 Desa 3 Kecamatan, Berikut Data Rincinya

Baca juga: Tarif Kereta Cepat Dipatok Rp 150 Ribu-Rp 350 Ribu

Baca juga: Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Kejahatan Terstruktur

Baca juga: Kesaksian Wiwik Penjual Miras Oplosan Maut di Jepara, 9 Orang Meninggal: Ceweknya Ada

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved