Berita Pati
Ketua MUI Pati: Tidak Sah, Wakaf Bangunan Eks Kafe Karaoke Permata, Tak Penuhi Syarat di Kitab Fikih
Wakaf bangunan eks Kafe Karaoke Permata tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana yang disebut kitab-kitab fikih.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
"Kami juga memberi apresiasi pada seluruh ormas gabungan di Kabupaten Pati yang secara konsisten menyuarakan dan mendorong pemerintah untuk bersikap tegas dalam menutup dan menghentikan kegiatan maksiat di Pati," ungkap KH Abdul Mujib.
"Ini pernyataan sikap DPD MUI Kabupaten Pati," tandas dia.
Tribunjateng.com telah mengajukan permohonan wawancara pada Musyafak selaku pemberi wakaf bangunan eks Kafe Karaoke Permata Pati.
Pesan yang dikirim via WhatsApp telah dibaca oleh yang bersangkutan (centang biru).
Namun, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan respons. (*)
Baca juga: 11.079 Jiwa Terdampak Banjir Pekalongan, Tersebar di 15 Desa 3 Kecamatan, Berikut Data Rincinya
Baca juga: Tarif Kereta Cepat Dipatok Rp 150 Ribu-Rp 350 Ribu
Baca juga: Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Kejahatan Terstruktur
Baca juga: Kesaksian Wiwik Penjual Miras Oplosan Maut di Jepara, 9 Orang Meninggal: Ceweknya Ada