Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

David Senang, Urus Paspor Cukup di Kudus, Sebelumnya Harus ke Kantor Imigrasi Pati

Layanan yang diberi nama Si Semar Paten di Kantor Disdukcapil Kabupaten Kudus berlangsung selama dua hari, Rabu (9/2/2022) dan Kamis (10/2/2022).

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
Petugas sedang melayani pembuatan paspor di Kantor Disdukcapil Kabupaten Kudus, Rabu (9/2/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang membuka layanan di Kantor Disdukcapil Kabupaten Kudus.

Layanan yang diberi nama Si Semar Paten itu merupakan bagian upaya mendekatkan dengan masyarakat.

Layanan itu yang berlangsung selama dua hari, yakni Rabu (9/2/2022) dan Kamis (10/2/2022).

Batas warga yang dilayani yakni sebanyak 25 orang dalam sehari.

Baca juga: Atasi Lonjakan Kasus Covid-19, Hartopo Kembali Minta Mahasiswa Kesehatan Kudus Jadi Relawan

Baca juga: Brand Kudus Kota Empat Negeri Dibedah, Ini Pendapat Para Ahli

Baca juga: Kolaborasi IAIN Kudus dan Disbudpar, Kudus Launching Brand Identity

Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Meningkat di Kudus, Berikut Beberapa Skenario Terburuk yang Disiapkan Hartopo

"Ini untuk mendekatkan layanan dengan masyarakat."

"Wilayah Kantor Imigrsi kan luas."

"Ini khusus kayanan di Kabupaten Kudus," ujar Koordinator Si Semar Paten Kudus, Denny Eko Supriyanto kepada Tribunjateng.com, Rabu (9/2/2022).

Jadwal pelayanan Kantor Imigrasi yang berlangsung di Kudus ini setiap bulan dua hari.

Pelaksanaan kali ini adalah yang ketiga kalinya.

Dalam pelaksanaannya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang kerja sama dengan Disdukcapil Kabupaten Kudus.

"Dalam sehari kuota 25 orang di Kudus selalu penih," kata Denny.

Dalam layanan tersebut, masyarakat bisa membuat paspor baru maupun pergantiam paspor.

Selain itu, juga bisa memberikan layanan bagi warga negara asing untuk memperpanjang izin tinggal.

"Kalau penerbitan paspor, di Semar Paten ini foto dan wawancara."

"Penerbitannya tetap di kantor."

"Butuh waktu 4 hari kerja."

"Kalau sudah jadi nanti dikirim ke alamat masing-masing lewat pos," kata dia.

Di antara warga Kudus yang memanfaatkan layanan tersebut yakni David Sutiyanto (46).

Lelaki warga Glantengan, Kecamatan Kota Kudus itu hendak mengurus perpanjang masa aktif paspor.

Dia merasa terbantu dengan adanya layanan di kotanya.

Pasalnya, dia tidak perlu datang langsung ke Kantor Imigrasi.

"Kalau sebelumnya saya ngurus paspor di Kantor Imigrasi di Pati."

"Ini lebih dekat," kata dia kepada Tribunjateng.com, Rabu (9/2/2022).

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Kudus, Tulus Triyatmika menyambut baik kerja sama dari Kantor Imigrasi I Semarang.

Pasalnya, warga Kudus yang mengurimus administrasi kependudukan juga bisa mengurus paspor sekaligus.

"Jadi setiap ada informasi layanan Kantor Imigrasi kami umumkan di media sosial kami," kata dia. (*)

Baca juga: PTM di Kendal Tetap Jalan Meski Berada di Kawasan Zona Merah Covid-19, Ini Alasan Bupati Dico

Baca juga: Pertandingan Persija Jakarta Vs Madura United Ditunda, Pemain Macan Kemayoran Tidak Memenuhi Syarat

Baca juga: Briptu Christy Ditangkap Polisi, Sembunyi di Hotel Kawasan Kemang

Baca juga: Insiden Akad Nikah Gagal, Wanita Menangis Salami Tamu, si Pria Pilih Kabur Daftar TNI

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved