Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Siswi SD di Semarang Dijual Rp 500 Ribu hingga Trauma, Ayahnya Bingung Pelaku Dilepaskan

Kondisi ini membuat orangtua korban merasa tak terima. Apalagi putrinya mengalami trauma hingga tidak mau berangkat sekolah

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
DOKUMENTASI POLRESTABES SEMARANG
ILUSTRASI - Tim Elang Hebat Polrestabes Semarang melakukan penggerebekan prostitusi online melibatkan anak bawah umur di sebuah hotel Jalan Dr Wahidin, Candisari, Kota Semarang, Sabtu (11/9/2021). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Semarang, menilai polisi dapat menjerat pelaku mucikari yang menjual anak SD berinisial SL (13) via aplikasi kencan. 

Diketahui, SL dijual seharga Rp 500 ribu oleh dua pria yang berperan sebagai mucikari

Namun dua orang pemuda itu dilepaskan polisi dan kasus itu selama sebulan lebih belum ada kejelasan di Polrestabes Semarang

Kondisi ini membuat orangtua korban merasa tak terima. Apalagi putrinya mengalami trauma hingga tidak mau berangkat sekolah

Direktur LBH APIK Semarang, Raden Rara Ayu Hermawati Sasongko mengatakan, mucikari dapat dijerat hukum sesuai peraturan perundangan di Indonesia.

Baca juga: Bujuk Rayu Mucikari pada Gadis 13 Tahun di Semarang, Bisa Tidur di Kamar Hotel, Kini Si Gadis Trauma

Baca juga: Detik-detik Polisi Selamatkan Sopir Tabrak Lari dari Amukan Warga, Lepaskan Dua Tembakan ke Udara

 

Ada beberapa pasal yang berkaitan dengan hal itu seperti di atur dalam pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP. 

Adapula pasal 12 UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. 

"Masing-masing ketentuan hukum tersebut sanksi mucikari dapat berupa penjara maupun denda," terangnya saat dihubungi Tribunjateng.com, Jumat (4/3/2022).

Mucikari dapat dijerat hukum dengan berbagai bukti yang ada berdasarkan pasal 184 KUHAP yang menyebutkan alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, keterangan ahli,surat, petunjuk,dan  keterangan terdakwa.

Berdasarkan pasal tersebut, mucikari prostisusi online bisa dijerat melalui alat bukti yang sah seperti keterangan saksi, keterangan ahli perihal cyber crime. 

Berikutnya visum korban, petunjuk lainnya dari kejahatan prostitusi online bisa berupa website, rekaman, foto, sms, line, WA, atau aplikasi lain yang digunakan mucikari.

Apabila mucikari mengakui perbuatannya dalam prostitusi online maka bisa menjadi alat bukti tindak pidana yang dilakukan pelaku. 

"Namun seringkali pelaku mucikari tak mengakuinya di hadapan polisi sehingga diperlukan alat bukti dukung lainnya untuk memperkuat laporan korban," tuturnya. 

Ia menilai, polisi yang melepas para terduga pelaku bisa saja belum dapat melakukan pendapat hukum.

Atau tidak cukup alat bukti minimal dua alat bukti maupun keyakinan adanya peristiwa hukum sehingga belum dapat   dikatakan seseorang sebagai tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved