Ramadan 2022
Kegiatan Selama Ramadan 2022 di Pekalongan Dibolehkan, Wali Kota Aaf : Vaksin dan Prokes Jadi Syarat
Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunadi, memberikan kelonggaran masyarakat dalam kegiatan dan beribadah di bulan ramadhan 1443
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN -- Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunadi, memberikan kelonggaran masyarakat dalam kegiatan dan beribadah di bulan ramadhan 1443 hijriyah, bulan April 2022 mendatang.
Kelonggaran itu dilakukan menyusul, aturan pemerintah aturan pusat yang juga memperbolehkan salat tarawih berjamaah hingga mudik lebaran.
"Aturan secara ibadah bisa tarawih, monggo. Tetap bisa tarawih di masjid dan musala tapi harus dengan protokol kesehatan," kata Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid, Rabu (30/3/2022).
Wali Kota berharap masyarakat tidak lalai dengan adanya kelonggaran itu dan benar-benar mentaati protokol kesehatan, sehingga tidak terjadi ledakan kasus covid-19 pasca Idul Fitri 2022.
"Bahkan, pemerintah sudah memperbolehkan untuk mudik namun dengan syarat harus vaksin booster," ucapnya.
Kemudian, untuk pejabat memang tarawih dan buka puasa bersama tidak diperbolehkan, hal ini untuk antisipasi penyebaran Covid-19.
"Kegiatan monggo, sudah berjalan dengan normal. Pesan saya prokes jangan abai," tambahnya. (Dro)
Baca juga: Napi Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal Panen Bawang Merah 3 Ton
Baca juga: Inilah Karma Pria Berotot di Demak Curi Motor di Tempat Ibadah Demi Pemandu Karaoke Cantik
Baca juga: Kasus Perades Desa Nginggil di Blora Sudah Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Baca juga: Lesty Kejora Panen Hujatan Pasca Upload Foto di Instagram, Terlihat Aurat Disorot Netizen
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Wali-Kota-Pekalongan-Achmad-Afzan-Arslan-Djunaid-2022.jpg)