Berita Viral
4 Pria Terobos Cagar Alam Lakukan Pemerkosaan, Pembunuhan dan Memakan Daging Korban
Cagar Alam seharusnya menjadi tempat yang aman bagi hewann langka khususnya yang bertahan hidup di dalamnya.
Penulis: Alifia | Editor: galih permadi
Pihak berwenang membawa kasus ini dengan mempertimbangkan dakwaan lainnya atas tindakan tidak wajar yang telah diatur dalam pasal 377 IPC.
Dalam Undang-Undang tersebut menjelaskan mengenai adanya hubungan badan secara sukarela melawan tatanan alam baik dengan pria, wanita bahkan hewan manapun.
Dalam Undang-Undang Tindakan Tidak Wajar tersebut yang diatur dalam pasal 377 IPC bisa menjerat keempat tersangka dengan hukuman hingga 10 tahun dan denda dengan nominal tertentu yang telah ditentukan oleh pihak Pengadilan. (aya/tribunjateng.com)
Baca juga: Peran Perempuan di Kabupaten Tegal Menurut Bupati, Sudah Sangat Bagus
Baca juga: Terkait Takbir Keliling, Bupati Kudus: Surat Edaran dari Menag Masih Tidak boleh
Baca juga: Besok Polda Akan Merilis Anggota Polres Wonogiri Yang Ditembak Anggota Polisi Solo
Baca juga: 500 Calon Pekerja Migran Indonesia Se-Jateng dan DIY Dipersiapkan BP2MI Berangkat ke Korea Selatan