Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Begini Respon Bupati Wihaji, Kejaksaan Buka Tiga Layanan di MPP Batang

MPP sebagai upaya memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan kemanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.

Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/DINA INDRIANI
Kejaksaan Negeri Batang membuka pelayanan hukum di MPP Batang, Kamis (21/4/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Sejak diresmikan oleh Menteri Tjahjo Kumolo pada Januari 2020, Mal Pelayanan Publik (MPP) Batang telah memiliki 336 pelayanan dari 26 instansi pemerintahan.

Di MPP tersebut, Kejaksaan Negeri Batang telah membuka tiga pelayanan.

Hal itu pula secara tidak langsung membuat pelayanan di MPP semakin lengkap.

Baca juga: Dapat DAK Rp 12 Miliar, Perbaikan Jembatan Madugowongjati Gringsing Batang Jadi Prioritas

Baca juga: Ini Sanksi Jika ASN Kepergok Mudik Gunakan Mobil Dinas, Bupati Batang: Sudah Jelas Aturannya

Baca juga: Berikut Rekayasa Lalu Lintas Arus Mudik Hingga Balik Lebaran di Pantura Batang

Baca juga: Tahun 2022 Pengumpulan Zakat Kemenag Batang Meningkat, Capai Rp 1,7 Miliar

"Sejak 23 Januari 2020 hingga 21 April 2022, kami sudah melayani 59.660.000 pelayanan."

"Mulai administrasi kependudukan, perizinan, perpanjangan SIM, pembuatan paspor, dan lain sebagainya," tutur Bupati Batang Wihaji kepada Tribunjateng.com, Kamis (21/4/2022).

Dijelaskanya, MPP sebagai upaya memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan kemanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.

Wihaji juga mengapresiasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Batang yang membuka tiga pelayanan di MPP untuk mempermudah masyarakat mendapat pelayanan hukum. 

"Terima kasih, ini bagian dari upayaa institusi negara melayani yang terbaik untuk masyarakatnya."

"Termasuk pelayanan hukum yang diinisasi pihak Kejari Batang," imbuhnya. 

Sementara itu, Kajari Batang, Ali Nurudin mengatakan, tiga pelayanan yang dibuka di MPP yaitu pelayanan hukum bidang Datun.

Penyelesaian denda tilang dan penyelesaian barang bukti rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap dan keputusanya dikembalikan kepada pemilik yang sah. 

"Kami mendapatkan kesempatan untuk mendekatkan pelayanan di MPP Batang."

"Ini juga bagian upaya kami untuk lebih mempersingkat pelayanan hukum," pungkasnya. (*)

Baca juga: PSIS Semarang Tak Perpanjang Kontrak Benny Wahyudi, Pemain Ketiga Pekan Ini yang Dilepas

Baca juga: Atta Halilintar Pemilik Sah Jersey Cristiano Ronaldo, Segini Nilai Lelang yang Didapat Martunis

Baca juga: Izin Trayek Sudah Habis Tapi Masih Beroperasi, Temuan Petugas Dishub di Terminal Mangkang Semarang

Baca juga: Pengumuman Resmi Manchester United - Erik ten Hag Gantikan Ralf Rangnick, Dikontrak Tiga Tahun

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved