Berita Kudus

Empat Anggota Dewan Fraksi Gerindra Mangkir Rapat, BK DPRD Kudus: Enam Kali Berturut-turut

Alasan ketidakhadirannya empat anggota dewan ini karena Rapat Paripurna APBD Perubahan 2021 pada saat itu sudah lewat dari waktunya‎.

Penulis: raka f pujangga | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/RAKA F PUJANGGA
Empat anggota DPRD Kabupaten Kudus Fraksi Gerindra Sulistyo Utomo, Sandung Hidayat, Abdul Basyid Sidul Wafa, dan Zaenal Arifin menjawab pertanyaan awak media terkait upaya pemanggilan oleh pihak BK DPRD Kabupaten Kudus, Jumat (8/7/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Empat anggota DPRD Kabupaten Kudus dari Fraksi Gerindra memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) pada Jumat (8/7/2022).

Diketahui empat anggota dewan itu yakni Sulistyo Utomo, Sandung Hidayat, Abdul Basyid Sidul Wafa, dan Zaenal Arifin.

Satu per satu dipanggil ‎secara bergantian ke dalam ruangan tertutup dan ditanya mengenai alasannya mereka meninggalkan rapat sebanyak enam kali berturut-turut.

Baca juga: Disnakerperinkop Kudus Sudah Kantongi Surat Pernyataan ‎Perusahaan

Baca juga: Lestarikan Tradisi, Siswa SD di Mejobo Kudus Ikuti Lomba Mengayam

Baca juga: Karyawan Pabrik di Kudus Masuk dalam Peserta BPJS PBI, Hartopo: Dikeluarkan

Baca juga: Catat, Kejuaraan Bulutangkis Bitingan Master XI untuk Pelajar SD di Kudus Digelar 2 Agustus

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Kudus, Sulistyo Utomo menjelaskan, ketidakhadirannya dalam rapat paripurna tersebut merupakan hak politiknya.

Alasan ketidakhadirannya tersebut karena Rapat Paripurna APBD Perubahan 2021 pada saat itu sudah lewat dari waktunya‎.

"Kami menjalankan hak politik pada September-Oktober karena melihat APBD perubahan yang sudah lewat," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (8/7/2022).

Sementara itu, Ketua BK DPRD Kabupaten Kudus, ‎Peter M Faruq menyampaikan, telah selesai meminta keterangan dari empat anggota dewan yang menjadi terlapor tersebut.

"Semua alasannya kami terima untuk menjadi bahan pertimbangan," ujar dia.

Rencana, pihaknya akan melakukan konfirmasi untuk pelapor, Asnawi, mantan Ketua Bapilu Partai Gerindra ‎melengkapi bukti pendukung.

"Satu pekan lagi kami akan gelar rapat berikutnya untuk melengkapi bukti," ujar dia kepada Tribunjateng.com, Jumat (8/7/2022).

Sehingga bisa menjadi bahan pertimbangan dalam rapat internal BK DPRD Kabupaten Kudus.

Selain bukti, saksi ahli juga bisa menjadi pertimbangan dalam mengeluarkan putusan atas kasus tersebut.

Ancaman sanksi bagi anggota dewan yang mangkir dalam rapat paripurna selama enam kali berturut-turut adalah pergantian antar waktu (PAW).

"Prosesnya masih berjalan dan ketika hasilnya sudah keluar akan kami paripurnakan," ujar dia. (*)

Baca juga: Tiga Mobil Muatan Ternak Disuruh Putar Balik, Penyekatan Jelang Iduladha di Kabupaten Semarang

Baca juga: Senasib Bersama PSIS Semarang, Ini Kata Pelatih Penyebab PSS Sleman Dikalahkan Borneo FC

Baca juga: Cara Jitu Chelsea Bikin Melongo Manchester United, Bajak Frenkie de Jong, Yakin Barcelona Tergiur

Baca juga: Impian Masa Kecil Terwujud, Pedri Pewaris Nomor 8 di Barcelona, Awalnya Digunakan Dani Alves

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved