Berita Kudus
Empat Anggota Dewan Fraksi Gerindra Mangkir Rapat, BK DPRD Kudus: Enam Kali Berturut-turut
Alasan ketidakhadirannya empat anggota dewan ini karena Rapat Paripurna APBD Perubahan 2021 pada saat itu sudah lewat dari waktunya.
Penulis: raka f pujangga | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Empat anggota DPRD Kabupaten Kudus dari Fraksi Gerindra memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) pada Jumat (8/7/2022).
Diketahui empat anggota dewan itu yakni Sulistyo Utomo, Sandung Hidayat, Abdul Basyid Sidul Wafa, dan Zaenal Arifin.
Satu per satu dipanggil secara bergantian ke dalam ruangan tertutup dan ditanya mengenai alasannya mereka meninggalkan rapat sebanyak enam kali berturut-turut.
Baca juga: Disnakerperinkop Kudus Sudah Kantongi Surat Pernyataan Perusahaan
Baca juga: Lestarikan Tradisi, Siswa SD di Mejobo Kudus Ikuti Lomba Mengayam
Baca juga: Karyawan Pabrik di Kudus Masuk dalam Peserta BPJS PBI, Hartopo: Dikeluarkan
Baca juga: Catat, Kejuaraan Bulutangkis Bitingan Master XI untuk Pelajar SD di Kudus Digelar 2 Agustus
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Kudus, Sulistyo Utomo menjelaskan, ketidakhadirannya dalam rapat paripurna tersebut merupakan hak politiknya.
Alasan ketidakhadirannya tersebut karena Rapat Paripurna APBD Perubahan 2021 pada saat itu sudah lewat dari waktunya.
"Kami menjalankan hak politik pada September-Oktober karena melihat APBD perubahan yang sudah lewat," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (8/7/2022).
Sementara itu, Ketua BK DPRD Kabupaten Kudus, Peter M Faruq menyampaikan, telah selesai meminta keterangan dari empat anggota dewan yang menjadi terlapor tersebut.
"Semua alasannya kami terima untuk menjadi bahan pertimbangan," ujar dia.
Rencana, pihaknya akan melakukan konfirmasi untuk pelapor, Asnawi, mantan Ketua Bapilu Partai Gerindra melengkapi bukti pendukung.
"Satu pekan lagi kami akan gelar rapat berikutnya untuk melengkapi bukti," ujar dia kepada Tribunjateng.com, Jumat (8/7/2022).
Sehingga bisa menjadi bahan pertimbangan dalam rapat internal BK DPRD Kabupaten Kudus.
Selain bukti, saksi ahli juga bisa menjadi pertimbangan dalam mengeluarkan putusan atas kasus tersebut.
Ancaman sanksi bagi anggota dewan yang mangkir dalam rapat paripurna selama enam kali berturut-turut adalah pergantian antar waktu (PAW).
"Prosesnya masih berjalan dan ketika hasilnya sudah keluar akan kami paripurnakan," ujar dia. (*)
Baca juga: Tiga Mobil Muatan Ternak Disuruh Putar Balik, Penyekatan Jelang Iduladha di Kabupaten Semarang
Baca juga: Senasib Bersama PSIS Semarang, Ini Kata Pelatih Penyebab PSS Sleman Dikalahkan Borneo FC
Baca juga: Cara Jitu Chelsea Bikin Melongo Manchester United, Bajak Frenkie de Jong, Yakin Barcelona Tergiur
Baca juga: Impian Masa Kecil Terwujud, Pedri Pewaris Nomor 8 di Barcelona, Awalnya Digunakan Dani Alves
tribunjateng.com
tribun jateng
DPRD Kabupaten Kudus
Anggota Dewan Mangkir Rapat di Kudus
Partai Gerindra
Partai Gerindra Kabupaten Kudus
BK DPRD Kabupaten Kudus
kudus hari ini
Kudus
Sulistyo Utomo
Abdul Basyid Sidul Wafa
Peter M Faruq
BREAKING NEWS : Lima Pelaku Klitih yang Beraksi di Jalan Desa Kirig Kudus Ditangkap |
![]() |
---|
5 Pelaku Klitih di Kudus Tertangkap, Polisi : Mereka Keluar Rumah Memang Sengaja Cari Masalah |
![]() |
---|
185 Santri Kudus Rebutkan Tiket MQK Tingkat Provinsi |
![]() |
---|
35 Dosen Umku Disiapkan Jadi Pelatih Uji Kompetensi Ners OSCE |
![]() |
---|
Cerita Endang Warga Kudus yang Sering Kehilangan Ayamnya, Kaget Usai Pasang CCTV |
![]() |
---|