Berita Kudus
Hendak Kelabui Petugas, 53 Karton Rokok Ilegal Diangkut Truk Pupuk, Dihentikan di SPBU Terban Kudus
Sebanyak 816.000 batang rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan total perkiraan nilai barang Rp 930,2 juta disita petugas.
Penulis: raka f pujangga | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap truk pengangkut pupuk yang digunakan untuk sarana membawa rokok ilegal, pada Kamis (7/7/2022).
Sebanyak 816.000 batang rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan total perkiraan nilai barang Rp 930,2 juta disita petugas.
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo Rini menyampaikan, penindakan yang telah dilaksanakan, diperkirakan sedikitnya terdapat potensi penerimaan negara sebesar Rp 632,2 juta.
Baca juga: Catat, Kejuaraan Bulutangkis Bitingan Master XI untuk Pelajar SD di Kudus Digelar 2 Agustus
Baca juga: Empat Anggota Dewan Fraksi Gerindra Mangkir Rapat, BK DPRD Kudus: Enam Kali Berturut-turut
"Penindakan bermula dari kegiatan patroli di Jalan Raya Pantura (Pati-Kudus) yang dilaksanakan Bea dan Cukai Kudus."
"Dari kegiatan ini, tim menemukan indikasi sebuah sarana pengangkut berupa truk melakukan pengangkutan rokok ilegal," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (8/7/2022).
Atas temuan tersebut, Kamis (7/7/2022) sekira pukul 15.45 tim melakukan penghentian terhadap truk tersebut di SPBU Terban, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.
Pihaknya kemudian melaksanakan pemeriksaan awal.
Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 48 karton berisi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek Extra Bold dan 5 karton rokok merek Titan Bold warna hitam tanpa dilekati pita cukai.
"Pengangkutan rokok ilegal yang ditemukan ini, dengan modus mencampur rokok ilegal dengan barang lain yaitu pupuk," ujar dia.

Baca juga: AKTI Kudus Sabet Empat Medali Emas Dalam Ajang Fornas VI
Baca juga: Disnakerperinkop Kudus Sudah Kantongi Surat Pernyataan Perusahaan
Atas temuan tersebut, seluruh barang bukti, truk dan dua terperiksa sopir berinisial ME, dan kernet (GR), dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Bea dan Cukai Kudus terus melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal," katanya.
Rokok ilegal yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai, yaitu diangkut atau dipasarkan tanpa dilekati pita cukai.
Bea Cukai Kudus mengimbau kepada masyarakat agar melakukan usaha legal terutama dalam memproduksi, menjual, dan memasarkan rokok .
"Mari menjadi legal agar usaha aman dan berkembang," jelas dia. (*)
Baca juga: Zanik Imaisyah Perawat RS Roemani Semarang Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Salat Iduladha Besok Sabtu di Masjid Al Khuzaemah Kabupaten Pekalongan, Digelar Mulai Pukul 06.00
Baca juga: Tiga Mobil Muatan Ternak Disuruh Putar Balik, Penyekatan Jelang Iduladha di Kabupaten Semarang
Baca juga: Senasib Bersama PSIS Semarang, Ini Kata Pelatih Penyebab PSS Sleman Dikalahkan Borneo FC
tribunjateng.com
tribun jateng
Bea cukai Kudus
Truk Pupuk Angkut Rokok Ilegal
Penyitaan Rokok Ilegal di Kudus
kudus hari ini
Kudus
KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus
Bea Cukai
Dwi Prasetyo Rini
Rokok Ilegal
Peredaran Rokok Ilegal di Kudus
Program Gadai Peduli Tembus 14 Ribu Nasabah se Karesidenan Pati, Omzet Mencapai Rp 18 Miliar |
![]() |
---|
Gadai Peduli Terus Diminati, Tembus 14 Ribu Nasabah se-Eks Karesidenan Pati |
![]() |
---|
Keren! Siswi Asal Kudus Diterima Jadi Mahasiswi Kedokteran 3 Perguruan Tinggi Sekaligus |
![]() |
---|
DPRD Kudus Tawarkan Solusi Sampah Melalui Industri Desa, Rochim Sutopo: Lahan Bisa Disiapkan Pemdes |
![]() |
---|
Bupati Kudus Sidak Aduan Pencemaran Limbah Sampah TPA Tanjungrejo, Inilah Hasilnya |
![]() |
---|