Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kota Pekalongan

Pemkot dan DPRD Kota Pekalongan Bahas Raperda Batik TV dan Penanaman Modal 

Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid, menyampaikan pengantar dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

Dinkominfo Kota Pekalongan 
Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid sedang menyampaikan pengantar dua Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan,  Kamis (14/7/2022). 

TRIBUNJATENG.COM,PEKALONGAN -- Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid, menyampaikan pengantar dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan, pada Kamis (14/7/2022).

Raperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Batik TV dan Raperda tentang Penanaman Modal.

Dua raperda itu dijadwalkan akan dibahas pada masa sidang tahun 2022. 

Aaf, sapaan akrab wali kota mengatakan, pertama tentang LPPL Batik TV yang didirikan untuk jasa penyiaran televisi. 

Lembaga tersebut bersifat independen, netral, dan tidak komersial. 

Fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, kebudayaan, hiburan, kontrol sosial, perekat sosial, ekonomi, wahana pencerahan, dan pemberdayaan masyarakat yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat.

"Melalui LPPL Batik TV ini, dimaksudkan agar mampu memperkokoh keutuhan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menampilkan kebanggaan Kota Pekalongan dan Indonesia

Mewujudkan keterbukaan informasi publik, meningkatkan perekonomian Kota Pekalongan, serta memelihara dan mengembangkan kesenian dan kebudayaan," kata Aaf dalam rilis yang diterima tribunjateng.com. 

Aaf mengatakan, kedu tentang penanaman modal. 

Penanaman modal menjadi faktor penggerak perekonomian di Kota Pekalongan. 

Selain itu, penanaman modal juga menjadi penggerak bagi pembiayaan terhadap pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja. 

Karena itu, perlu kebijakan untuk meningkatkan realisasi penanaman modal dan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan Kota Pekalongan sebagai daerah yang menarik bagi penanam modal.

"Maka dari itu, disusunlah Raperda tentang Penanaman Modal dengan maksud mempercepat peningkatan penanaman modal di Kota Pekalongan.

Serta mendorong terciptanya usaha di Kota Pekalongan yang kondusif bagi penanam modal untuk penguatan daya saing perekonomian," ungkapnya. 

Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir mengatakan, ada dua pengantar raperda yang disampaikan oleh Wali Kota Pekalongan.

Pertama raperda untuk memperkuat TV lokal Kota Pekalongan yaitu LPPL Batik TV

Kedua rapeda penanaman modal untuk membuka peluang usaha guna meningkatkan ekonomi dan fokus meningkatkan lapangan pekerjaan.

Menanggapi kedua pengantar raperda itu, Azmi bersama anggota DPRD lainnya akan membahas lebih mendalam dan intensif melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

Ia berharap, indikator pemerintah tentang kondisi ekonomi makro akan lebih tercapai dengan pembahasan dua raperda tersebut. 

"Kami mohon doa dan dukungan, agar DPRD Kota Pekalongan bisa terus menjaga amanah yang diberikan dan bersama menjalankan pemerintah dengan wali kota beserta jajarannya," ungkapnya. (*)

Baca juga: Kecelakaan Roller Coaster di Denmark Tewaskan Seorang Gadis 14 Tahun

Baca juga: 4 Shio Dianggap Pengecut, Apa Kamu Termasuk?

Baca juga: Segini Bayaran Razman Nasution Jadi Pengacara Jika Iqlima Kim Tolak Jadi Istri ke-8

Baca juga: Penipu Berseragam Polisi Ancam Sebar Video Syur Korban, Tim Cyber Polda Jateng Buru Pelaku

Baca juga: Kejutan Jelang Liga 1, Dua Pemain Asing Persikabo 1973 Diusir, Ini Alasan Djadjang Nurdjaman

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved