Berita Salatiga

Kejari Salatiga Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Hasil Sitaan 35 Perkara

Barang bukti yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri Salatiga ini adalah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach).

Penulis: Hanes Walda Mufti U | Editor: deni setiawan
TRIBUNNEWS.COM
ILUSTRASI barang bukti hasil ungkap kasus narkotika. 

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga memusnahkan narkotika hasil sitaan dari 35 perkara tindak pidana umum.

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di Joglo 3 (Rumah Ramah Hukum) Kejaksaan Negeri Salatiga.

Kasi Intelejen Kejari Salatiga, Ariefulloh mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut yakni yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach).

Baca juga: Pembinaan ASN Pemkot Salatiga, KASN: Agar Lebih Patuh Norma dan Aturan

Baca juga: Komunitas Senyum Anak Nusantara Ajak Anak-anak Blotongan Salatiga Ikuti Sekolah Nusantara

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Salatiga, Tiga Mobil dan Dua Motor, Sopir Kijang: Mohon Maaf Saya Mengantuk

Baca juga: Dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke 62, Kejaksaan Negeri Salatiga Gelar Jalan Sehat

“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Nomor: PRINT-493/M.3.10/07/2022 per 12 Juli 2021."

"Yakni perihal pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Arief kepada Tribunjateng.com, Selasa (19/7/2022).

Ariefulloh menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 150 gram, tembakau gorilla seberat 99.142 gram, ganja seberat 25.99 gram, dan sediaan farmasi berupa pil 2.164 butir.

“Untuk barang bukti berupa pil dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur air,” jelasnya.

“Kemudian barang bukti berupa pakaian, sabu, tembakau gorilla, maupun ganja pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar,” imbuhnya.

Pihaknya juga memusnahkan enam handphone, komputer, helm, monitor, CPU, dan lainnya dengan total 141 barang.

“Barang bukti berupa telepon genggam, monitor serta perangkat komputer, helm, dan alat elektronik lainnya dihancurkan dengan alat pemukul sehingga tidak dapat digunakan,” paparnya. (*)

Baca juga: Akhirnya Terungkap, Ada Karaoke Plus Berkedok Warung di Margoyoso Pati, Sarmini Juga Jual Miras

Baca juga: PKB Kota Semarang: Kaji Ulang Kebijakan Jam Kerja ASN Lingkungan Pendidikan

Baca juga: 16 Kelurahan Endemis di Pekalongan Jadi Sasaran Fogging Massal

Baca juga: Ini Revisi Jadwal Kepulangan Jamaah Haji Asal Kabupaten Semarang

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved