Berita Batang
Data Pelaporan WNA di Batang Masih Lemah, Mengapa?
Keberadaan WNA di wilayah Batang belum ada pelaporan mengganggu ketertiban masyarakat yang berpotensi mengganggu kestabilan politik.
Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Warga negara asing (WNA) di Kabupaten Batang cukup banyak yang bekerja di beberapa perusahaan.
Keberadaan mereka selama ini belum ada pelaporan yang menggangu ketertiban masyarakat.
Hal itu diungkapkan Kepala Kesbangpol Kabupaten Batang, Agung Wisnu Barata dalam Rapat Tim Pengawasan Orang Asing di Hotel Sendang Sari Batang, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Tingginya Angka Pernikahan Dini di Batang, Hingga Pertengahan Tahun Ini Saja Capai 224 Permintaan
Rapat Tim Pengawasan Orang Asing dibuka Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Jawa Tengah, Wisnu Daru Fajar dan diikuti Forkopimda.
"Keberadaan WNA di Batang belum ada pelaporan mengganggu ketertiban masyarakat yang berpotensi mengganggu kestabilan politik," tutur Kepala Kesbangpol Batang, Agung Wisnu.
Ia pun tak menampik jika ada kelemahan data terkait orang asing.
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan langkah secara konkret untuk memperbaiki data.
"Kami membuat surat kepada perusahaan tentang tenaga kerja asing dan Camat untuk melaporkan keberadaan orang asing di wilayahnya,"ungkapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Ali Nurudin yang hadir dalam rapat tersebut menyatakan kesediaan membantu pendampingan pidana keimigrasian ataupun gugatan di PTUN.
"Kami harap instansi lainnya juga bersinergi dan berkolaborasi dalam Timpora Kabupaten Batang," ujarnya.
Baca juga: Purwaniti Sugeng Sudiharto Jabat Ketua TP PKK Kabupaten Batang
Baca juga: Sambut HUT ke-77 RI, Pemkab Batang Berikan 250 Bantuan Sosial
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Arvin Gumilang mengatakan, Tim Pora merupakan gabungan antar instansi Forkominda Kabupaten Batang untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap orang asing.
Ia menyebutkan, berdasarkan data orang asing di Kabupaten Batang ada 153 orang.
"Data orang asing ini pasti berbeda karena kami berdasarkan izin tinggal atau domisili," ungkapnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (10/8/2022).
Oleh karena itu, penting sekali adanya komunikasi dan koordinasi terkait informasi keberadaan orang asing di lingkungan kabupaten untuk menjaga keamanan wilayah di Kabupaten Batang.
"Tim Pora dalam melakukan pengawsan dan penindakan orang asing harus mengedepankan upaya persuasif demi kondusivitas Kabupaten Batang," ujarnya.
Baca juga: Kapolsek Limpung Batang Ajak Siswa Bijak Bermedsos dan Waspada Berita Hoax
Dalam rapat tersebut Plt Kepala Disdukcapil Kabupaten Batang, Wilopo menyebutkan, jumlah tenaga kerja asing di wilayah Kabupaten Batang yang tercatat membuat KTP sebanyak 686 orang.
"Dari jumlah itu saat ini kami tidak tahu keberadaan tempat tinggalnya," imbuhnya.
Adapun Disnaker Kabupaten Batang berdasarkan laporan tembusan dari 10 perusahaan sebagai tenaga kerja asing per 8 Agustus ada sebanyak 201 WNA.
Pasi Intel Kodim 0736 Batang diwakili Peltu Slamet Mardianto menyebutkan, ada 177 orang asing yang bekerja di PT BPI, Primatex, Black and Veatch IC, Sumitomo Corporation.
"Data orang asing yang belum masuk yakni di PT Sengon Indah Mas dan PT Batang Apparel Indonesia," pungkasnya. (*)
Baca juga: Ditarget Rampung Dua Pekan, 25 Ribu Nakes Kota Semarang Disuntik Vaksin Booster Kedua
Baca juga: Sisi Lain Ferdy Sambo, Tiga Tahun Mengabdi di Jawa Tengah, Setahun Jadi Kapolres Purbalingga
Baca juga: Produk Lokal Purbalingga Go Internasional, 20 Ton Gula Kelapa Organik Diekspor ke Malaysia
Baca juga: Cerita Pelaku Bunuh Bustami, Kesal Dituduh Nilep, Pukul Korban Gunakan Batu dan Linggis di Purworejo