Berita Semarang
Khaerudin Doktor FPIK Undip Semarang Dipolisikan Mantan Istrinya, Kasus Pencemaran Nama Baik
Diana menggugat suaminya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena tidak memberikan nafkah anak paska putusan cerai di Pengadilan Agama Demak.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Khaerudin, doktor di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Undip Semarang, dipolisikan mantan istrinya, Diana Rachmawati.
Diana mengadukan mantan suaminya ke pihak kepolisian karena telah mencemarkan nama baiknya saat mengajukan status guru besar.
Atas pencemaran nama baik tersebut, Diana juga menggugat suaminya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena tidak memberikan nafkah anak paska putusan cerai di Pengadilan Agama Demak.
Baca juga: Apa Kabar Pembuatan Patung Penari Denok? Rencananya Dipasang di Taman Kaliwiru Semarang
Baca juga: Hendi Akan Kembangkan Watu Tugu Jadi Destinasi Wisata di Semarang
Penasehat hukum Diana, Maria Gorreti Etik Prawahyanti mengatakan, pengaduan pencemaran nama baik telah dilayangkan ke Polrestabes Semarang dan Polda Jateng.
Surat aduan itu dilayangkan pada 8 Agustus 2022.
"Ada dua surat aduan yang mana yang akan menindaklanjuti Polda Jateng atau Polrestabes Semarang," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (24/8/2022).
Menurutnya, barang bukti yang dilampirkan pada pengaduan tersebut adalah surat keberatan tundingan melakukan kumpul kebo pada 1992 yang diajukan ke pihak Dekanat FPIK Undip Semarang.
Mantan suami kliennya itu menjegal dengan mengirimkan surat keterangan ketua RT pada 1992.
"Tuduhan surat kumpul kebo pada 1992 dipakai tergugat untuk mengajukan cerai talak pada 2008."
"Tapi hal itu tidak terbukti dalam persidangan."
"Surat kumpul kebo itu ada di FPIK Undip Semarang," terangnya.
Dikatakannya, surat klarifikasi yang dibuat kliennya dan dia tentang kumpul kebo itu hingga saat ini tidak dipertimbangkan pihak kampus.
Hingga pada akhirnya kliennya disarankan untuk mundur dari pengajuan guru besar.
Baca juga: Dinas Perdagangan Akan Segera Selesaikan Penataan Pedagang Johar Semarang
"Bukti surat dari RT tentang kumpul kebo, bukti surat keberatan dari Khaerudin atas pengajuan guru besar Diana itu yang tidak kami punya."
"Oleh sebab kami melampirkan surat klarifikasi yang tidak dipertimbangkan untuk pengaduan," tutur dia.
Etik menegaskan, aduan tersebut dilayangkan karena kliennya ditunding mantan suami melakukan kumpul kebo pada 1992.
Hal tersebut berdampak terhambat pengajuan guru besar pada 2019.
Terkait gugatan PMH, dia menuturkan jika mantan suaminya tidak hadir dalam proses mediasi.
Pihak penasehat hukum tergugat diminta untuk menghadirkan kliennnya pada 31 Agustus 2022.
"Gugatan PMH itu karena tidak memberikan nafkah kepada anak sesuai putusan Pengadilan Agama Demak pada 2010," ujar dia.
Sementara itu Diana mengatakan, proses perceraian pada 2008.
Akta cerai resmi keluar pada 2011.
"Saya saat itu hidup dengan tiga anak."
"Namun dalam Akta Cerai itu satu orang anak yang dia akan nafkahi sesuai putusan pengadilan minimal Rp 750 ribu per bulan," terangnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (24/8/2022).
Baca juga: Artotel Gajahmada Semarang Berkolaborasi Dengan Eunike Nugroho Hadirkan Pameran Seni Tunggal
Namun rupanya, mantan suaminya tidak mempunyai itikad untuk memberikan nafkah ke anak-anaknya.
Dirinya mulai saat itu hidup sendiri dengan ketiga anaknya.
"Saya berusaha menghidupi anak saya."
"Sampai saya stress hingga kena kanker," ujarnya.
DIa kecewa karena mantan suaminya yang di fakultas sama menjegalnya menjadi guru besar.
Dirinya dituding melakukan kumpul kebo dan tidak terbukti secara hukum.
"Dengan ini saya minta keadilan."
"Saya tidak minta untuk menjadi guru besar," tandasnya.
Di sisi lain penasehat hukum tergugat, Faqiuhudi mengatakan akan mengikuti proses hukum.
Dirinya menyebut kliennya tidak bisa hadir karena kewajiban pekerjaan.
"Kalau untuk aduan kami bukan penasehat hukumnya."
"Saya mendapat kuasa untuk gugatan PMH," tandasnya. (*)
Baca juga: Dua Kecamatan di Karanganyar Ini Belum Ada SMA, Disdikbud: Sedang Kami Kaji Potensinya
Baca juga: Innalillahi, Penggali Sumur Tewas Tertimbun Longsoran di Kudus, Kedalaman Enam Meter
Baca juga: Merasa Dicurangi Saat Tes Tertulis, Calon Kepala Desa Bakung Minta Tes Ulang
Baca juga: 12 Suporter Terjaring Razia, Tak Bisa Masuk Stadion Nonton Persis Solo Vs Madura United, Karena Ini