Berita Semarang
Mohon Maaf Aset Lapak Relokasi di MAJT Tak Bisa Dihibahkan, Ini Alasan Pemkot Semarang
Satpol PP Kota Semarang akan mempersilakan pedagang melepas properti lapaknya masing-masing di tempat relokasi dan segera pindah ke Pasar Johar baru.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Masa kontrak Pasar Relokasi Johar di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) telah berakhir.
Pasar relokasi tersebut sudah tidak dikelola lagi oleh Pemkot Semarang.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, Satpol PP telah melakukan pelepasan papan tanda relokasi di pintu masuk beberapa waktu lalu.
Baca juga: Catatan Sejarah Kota Semarang, Bandara Pertama di Jalan Abdul Rahman Saleh, Kini Jadi Islamic Center
Saat ini, masih ada aset bangunan lapak sementara di MAJT yang masih berdiri di lahan milik MAJT.
Bangunan tersebut tidak semestinya dimanfaatkan oleh pihak lain karena belum dihibahkan oleh Pemkot Semarang.
Di sisi lain, Disdag Kota Semarang sudah tidak mengelola pasar tersebut.
Bahkan, sudah tidak menempatkan kepala pasar maupun juru pungut retribusi.
"Yang jadi masalah, saat ini pengurus MAJT narik retribusi atau sewa."
"Padahal belum ada hibah dari Pemkot Semarang."
"Ini kami rapatkan bersama pedagang, namun kebetulan dari pihak pengurus MAJT tidak hadir."
"Kami akan komunikasikan hal ini," terang Fajar kepada Tribunjateng.com, Jumat (26/8/2022).
Pihaknya berencana mendatangi pasar relokasi untuk menyampaikan kepada pedagang agar segera menempati Johar baru.
Jika lapak di Johar Baru tidak segera ditempati, izin register pun bisa saja dicabut.

Baca juga: Satu Keluarga Terlihat Profesional, Kompak Curi Kucing Ras Seharga Rp 2,2 Juta di Petshop Semarang
Baca juga: Kabar Terkini Tol Yogyakarta-Bawen Semarang: Ada Terowongan 1 Kilometer Hingga Pangkas Waktu 1,5 Jam
Dia berharap pemindahan pedagang dari relokasi ke Johar baru tidak menimbulkan persoalan bagi seluruh pihak.
"Awal pekan depan kami akan ke sana (Pasar Relokasi)."
"Dari pengurus mohon tidak usah ada gontok-gontokan."
"Kami beri solusi yang baik."
"Kami ingin Johar baru penuh, aset di relokasi nanti baiknya bagaimana," paparnya.
Nantinya, dia akan mempersilakan pedagang melepas properti lapaknya masing-masing di tempat relokasi dan segera pindah ke Pasar Johar baru.
Satpol PP Kota Semarang pun siap membantu para pedagang melepas properti dagang yang ada di pasar relokasi.
Kassubid Pengamanan dan Pemindahtanganan BPKAD Kota Semarang, Farokah menjelaskan, perjanjian sewa lahan antara Pemkot Semarang dan MAJT untuk pasar relokasi telah berakhir pada 20 Desember 2021.
Adapun aset bangunan lapak sementara dimohonkan hibah oleh yayasan.
Hanya saja, Pemkot Semarang tidak dapat menghibahkan aset tersebut.
Pihaknya pun tetap mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Baca juga: Sambangi SMAN 3 Semarang, Hendi Ajak Siswa Gali Potensi Diri
Dalam Permendagri itu disebutkan pihak yang berhak menerima hibah seperti lembaga keagamaan maupun lembaga sosial.
"Dis ana lembaganya memang keagamaan, tapi dalam objeknya untuk komersil."
"Itu sebabnya Pemkot Semarang tidak menyetujui terhadap proses hibahnya," paparnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (26/8/2022).
Ketua Tim Advokasi Persatuan Pedagang dan Jasa Pasar (PPJP) Kota Semarang, Zainal Petir berharap, pengelola yayasan bisa menyampaikan hal yang sebenarnya kepada para pedagang terkait status relokasi saat ini.
"Para pedagang ingin kembali ke Pasar Johar karena ini perintah Pemkot Semarang."
"Ketika kembali, agak mendapat halangan," ujarnya.
Dia berharap, Pemkot Semarang bisa segera melakukan upaya agar pemindahan bisa berjalan lancar.
Ini karena sejatinya para pedagang menginginkan bisa menempati pasar baru yang telah dibangun oleh pemerintah. (*)
Baca juga: Alhamdulillah, Kunjungan Perpustakaan Makin Membaik di Pekalongan, Karena Dua Faktor Utama Ini
Baca juga: Cara ASN Sukoharjo Bantu Petani Lokal, Gaji Dipotong Buat Beli Beras, Dihargai Rp 11.000
Baca juga: Harga Telur Ras Saingi Daging Ayam, Selisihnya Cuma Rp 2.000 di Kabupaten Demak
Baca juga: Duh Kok Bisa? Temuan Bawaslu Jepara, Ada Ribuan Data Ganda Anggota Parpol