Berita Banyumas
Upaya Selundupkan Obat Terlarang ke Rutan Banyumas, IF Lempar Paket ke Atap, Pemesan Napi Narkotika
Setelah ditelusuri di area bengkel kerja oleh petugas, ditemukan bungkusan yang diduga dilempar pelaku IF di atap ruang tersebut.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Petugas Rutan Banyumas gagalkan aksi penyelundupan ratusan butir obat terlarang berjenis Tharmadol dan Heximer pada Kamis (22/9/2022).
Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah dengan cara melempar paket berisi obat tersebut melalui tembok luar rutan.
Pegawai yang menempati Rumah Dinas Rutan Banyumas, Sabariman mengatakan, pihaknya meringkus pelaku IF (21).
Baca juga: Tim Pkm-Kc It Telkom Purwokerto Sosialisasikan Hasil Karyanya Ke Kelompok Tani Di Banyumas
Baca juga: BAZNAS Banyumas Targetkan Kumpulkan Rp15 Miliar Zakat Tahun Ini
Saat itu Sabariman sedang beraktivitas di halaman belakang rumah dinas.
Kemudian melihat pelaku berjalan mendekati tembok Rutan Banyumas.
"IF terlihat melemparkan sesuatu ke arah dalam rutan."
"Dia terlihat melempar paket di area luar sisi utara Rutan Banyumas," katanya kepada Tribunjateng.com, Kamis (22/9/2022).
Sontak Sabariman menanyakan kepada pelaku.
Namun pelaku langsung berbalik arah dan berlari ke arah jalan sekitar Alun- alun Banyumas.
"Kami sedang bersih- besih di sekitar rumah dinas, kami tegur kok lari."
"Langsung kami kejar dan tertangkap di depan kantor DPU Kabupaten Banyumas," ungkapnya.
Pelaku IF ditangkap dan dibawa ke dalam Rutan Banyumas.
Petugas pun kemudian berkoordinasi dengan petugas Polsek Banyumas.
Setelah ditelusuri di area bengkel kerja oleh petugas, ditemukan bungkusan yang diduga dilempar pelaku IF di atap ruang tersebut.
"Di hadapan petugas, paket tersebut dibuka dan berisi masing-masing 210 butir Tharmadol dan Heximer," jelasnya.
Baca juga: Kelola Sendiri Seluruh Dana Desa, Mantan Kades di Banyumas Ditangkap Polisi
Baca juga: Warga Dusun Menggala Banyumas Geruduk Kantor BPTU Sapi, Diklaim Jadi Penyebab Banjir
Selanjutnya Kepala Rutan Banyumas, Agung Nurbani menyerahkan pelaku berikut barang bukti kepada pihak kepolisian.
"Kami serahkan pelaku berikut barang bukti yang ada kepada Polsek Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
Dari pengakuan pelaku, obat-obatan tersebut dipesan oleh seorang warga binaan Rutan Banyumas.
Paketan obat terlarang itu dipesan warga binaan berinisal DF dan DS yang merupakan narapidana kasus narkotika.
Sebagai tindak lanjut kasus ini, Kepala Rutan Banyumas memerintahkan tes urine bagi 11 narapidana yang menepati 1 sel dengan pemesan.
"Kami kembangkan informasinya dari oknum pemesan."
"Kemudian cek urine bagi pemesan dan rekan 1 kamar, ada 11 warga binaan," terangnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (22/9/2022).
Namun berdasarkan hasil tes urine, semuanya negatif. (*)
Baca juga: Inilah Amunisi Baru Persika Karanganyar, Striker Jebolan Liga 2, Aris: Kami Tak Kebingungan Lagi
Baca juga: Pohon Angsana Loyo di Jalan Abdulrahman Saleh Semarang, Tumbang Menimpa Rumah dan Toko Obat Kuat
Baca juga: Layaknya Ibu-ibu, Iriana Jokowi Juga Tawar Harga Batik di Sragen
Baca juga: Garasi Pembalap MotoGP 2022 GP Jepang Sirkuit Motegi Kebakaran, Tak Ada Korban Jiwa