Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

DK Warga Sumbang Banyumas Ingkar Janji, Tak Mau Bertanggungjawab Meski Kekasihnya Hamil 8 Bulan

Selasa (11/10/2022), sekira pukul 14.00 anggota unit PPA Polresta Banyumas mendatangi pelaku dan melakukan upaya penangkapan.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
POLRESTA BANYUMAS
DK (18) warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas sedang diperiksa Satreskrim Polresta Banyumas karena menyetubuhi anak bawah umur, Selasa (11/10/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - DK (18) warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas karena menyetubuhi anak bawah umur. 

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan, peristiwa ini terjadi pada pertengahan 2021 di rumah pelaku.

Saat itu korban yang sedang di rumah pelaku, diajak melakukan hubungan layaknya suami istri. 

Baca juga: Pendaftar Calon Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Banyumas Tembus 1.028 Orang

Baca juga: UMKM Pandai Besi Banyumas Naik Kelas, Pasarnya Kini Sampai ke Para Chef

Korban sempat menolak namun tersangka terus memaksa korban. 

Pelaku sempat berucap bersedia bertanggungjawab jawab apabila korban hamil.

"Korban diajak ke kamar, kemudian dipaksa melakukan hubungan suami istri."

"Korban sampai hamil 8 bulan, namun pelaku tidak tanggung jawab," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (12/10/2022).

Orangtua korban FS (14), melaporkan kasus tersebut kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas. 

Baca juga: Warga Kalisalak Banyumas Resah, Proyek Saluran Air Bersih Sebabkan Hutan Gunung Slamet Longsor

Baca juga: ODGJ di Banyumas Membacok Petugas Sensus, Pelaku Sempat Kabur dan Nyebur ke Sungai

Diketahui hubungan antara korban dan pelaku adalah sepasang kekasih.

Pelaku sudah beberapa kali dipanggil untuk diperiksa.

Namun pelaku tidak datang tanpa alasan yang jelas.

Sehingga Selasa (11/10/2022), sekira pukul 14.00 anggota unit PPA Polresta Banyumas mendatangi pelaku dan melakukan upaya penangkapan.

Tersangka dijerat kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Baca juga: Bawaslu Batang Ajak Ormas Jadi Lembaga Pemantau Pemilu 2024

Baca juga: Imigrasi Kelas I Semarang Masih Menunggu Proses Pemulangan Jenazah Novita

Baca juga: Buruh Demo di Gubernuran, Tuntut Kenaikan UMP dan UMK

Baca juga: BMKG Imbau Nelayan Kendal Manfaatkan Fasilitas INA-WIS untuk Hasil Laut Maksimal

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved