Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMK 2023

Jikalau Penghitungan UMK 2023 Kudus Gunakan PP Nomor 36 Tahun 2021, Naiknya Maksimal Satu Persen

jika penetapan perhitungan berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, hasilnya sangat kecil.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
tribunjateng/m sofri/dok
ILUSTRASI mata uang Rupiah. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Proses penghitungan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus masih dilakukan.

Saat ini Pemkab Kudus masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat.

Kabid Hubungan Industrial Disnakerperinkop UKM Kabupaten Kudus, Agus Juanto mengatakan, petunjuk dari pusat yang pihaknya tunggu itu berkaitan data-data pertumbuhan ekonomi.

Sedianya, kata Agus, pihaknya sudah melakukan simulasi penghitungan UMK 2023 bersama dewan pengupahan.

Baca juga: Penampakan Talud Sungai Wulan Kudus yang Retak Sepanjang 10 Meter

Mekanisme yang digunakan dalam penghitungan tersebut berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, hasilnya sangat kecil.

UMK Kudus pada 2022 ini yakni Rp 2.293.058,26.

Kata Agus jika dihitung dengan skema PP Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMK Kudus tidak sampai satu persen.

Baca juga: Pembangunan Jembatan Berugenjang - Wonosoco 2 Kudus Capai 58 %

"Kalau dimasukkan formula (sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021) dengan dasar inflasi Agustus ke Agustus, September ke September, nilainya di bawah nilai inflasi."

"Hanya kurang dari satu persen," tandas dia kepada Tribunjateng.com, Rabu (2/11/2022).

Berhubung itu masih simulasi, pihaknya masih akan menunggu informasi pasti dari pusat perihal mekanisme acuan inflasi maupun pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Kabupaten Kudus Tunggu Petunjuk Teknis Pengadaan Mobil Listrik Dinas

Agus melanjutkan, jika acuan UMK masih menggunakan ketentuan lama yakni PP Nomor 78 Tahun 2015, akan ditemukan UMK lebih besar dibanding menggunakan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021.

"September atau Oktober 2022, pihak pusat meminta masukan dari kabupaten."

"Di tingkat pusat saat ini sedang galau."

"Kalau dimasukkan upah tidak bisa melebihi inflasi."

Baca juga: Tahun Ini PT Djarum Renovasi 10 Rumah Tidak Layak Huni Milik Warga Kudus

"Berarti tidak ada kenaikan upah, harusnya seperti dulu (PP Nomor 78 Tahun 2015) sebelum UU Cipta Kerja."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved